Rekening Terblokir Bank Jago (ARTO) Dibobol, Begini Kata Pengamat

Bisnis.com,11 Jul 2024, 13:00 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah beraktivitas di depan logo PT Bank Jago Tbk. di Jakarta, Kamis (11/1/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus pembobolan rekening terblokir yang terindikasi tindak pidana senilai Rp1,3 miliar oleh eks karyawan PT Bank Jago Tbk. (ARTO) masih terus mencuri perhatian publik. Pengamat pun mewanti-wanti bank agar menerapkan sistem pengendalian yang kuat dan komprehensif. 

Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo tak menyangkal bahwa modus kejahatan memanfaatkan rekening blokir hingga tidak aktif/dormant oleh oknum petugas bank pernah ditemukan di beberapa bank lain.

“Saya yakin perbankan telah mengaplikasikan beragam sistem dan tingkatan pengaman informasi yang layak, namun faktor manusia atau oknum pelaku yang tidak sepenuhnya dapat dimitigasi atau dikendalikan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/7/2024).

Untuk diketahui, kata Arianto, ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) pun mengandung  60-70% standar sistem manajemen yang fokus pada people.

Arianto menyebut biasanya,pada kasus rekening blokir karena permintaan pihak berwajib seperti kasus ini, posisi nasabah pemilik rekening tidak lagi memantau transaksi pada akun tersebut.

Sementara, dalam kasus rekening tidak aktif/dormant nasabah masih dapat mengantisipasi dengan melihat mutasi rekening ataupun notifikasi transaksi yang biasa disampaikan bank melalui media SMS atau email.

Adapun, Arianto menyebutkan demi menghindari terulangnya kasus pencurian dana nasabah dengan modus pembukaan rekening yang diblokir, bahkan pembobolan dana dari rekening dormant, bank perlu menerapkan sistem yang komprehensif pada dua aspek. 

Pertama, kebijakan dan prosedur, di mana harus terdapat penguatan segregasi tugas atau pemisahan kewenangan petugas yang jelas antara fungsi operasional, otorisasi, dan pengawasan internal. 

“Pastikan tidak ada satu orang yang memiliki akses dan kontrol penuh terhadap semua aspek pengelolaan rekening nasabah. Lakukan rotasi tugas secara berkala untuk mencegah terjadinya kolusi,” katanya.

Kedua, sistem teknologi informasi, bahwa bank perlu menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat dengan menerapkan sistem otentikasi yang kuat untuk akses ke sistem perbankan, seperti multi-factor authentication (MFA). 

Kemudian, melakukan pemantauan aktivitas pengguna secara real-time untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan hingga menerapkan sistem enkripsi data yang kuat untuk melindungi data nasabah. 

“[Serta] melakukan audit sistem IT secara berkala untuk memastikan keamanan sistem,” imbuhnya. 

Arianto juga menuturkan bank juga perlu untuk secara berkala melakukan evaluasi dan pemutakhiran sistem pengendaliannya agar dapat mengikuti perkembangan modus dan teknologi kejahatan yang semakin canggih.

Sebagaimana diketahui, pelapor selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago. 

Diduga terlapor telah melakukan buka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah itu dana yang berada di akun atau rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh terlapor.  

“Atas kejadian tersebut korban [Bank Jago] telah dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 1.397.280.711,” tulis Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Terkait kasus tersebut, Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan bahwa keamanan dana dan data nasabah merupakan prioritas utama perseroan. Bahkan, manajemen menyampaikan kasus ini terungkap dari hasil manajemen risiko internal Bank Jago. 

“Untuk itu kami menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai langkah mitigasi atas tindakan penyimpangan yang dilakukan pihak internal maupun eksternal,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024). 

Melalui proses tersebut, Bank Jago telah mendeteksi tindakan fraud sejak dini, melakukan pemeriksaan, dan secara proaktif melaporkan tindakan penyimpangan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.  

Perseroan juga mengapresiasi kepolisian atas tindak lanjut pelaporan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap tindakan fraud yang telah terjadi.  

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan efek jera pelaku tindakan fraud,” katanya. 

Saat ini, Bank Jago juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana. 

"Bank Jago akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menuntaskan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini