Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu Insurance optimistis dapat memenuhi tenggat waktu pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mewajibkan spin off unit syariah paling lambat pada 31 Desember 2026.
Presiden Direktur Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2023, Tugu Insurance telah memenuhi kewajiban dengan menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK pada Desember 2023.
“Tugu Insurance terus mempersiapkan beberapa tahapan lainnya, guna pemisahan unit syariah. Seluruh tahapan tersebut direncanakan akan selesai sebelum tenggat waktu yang tercantum dalam regulasi,” kata Tatang kepada Bisnis pada Minggu (14/7/2024).
Sesuai RKPUS yang diajukan, Tugu Insurance berkomitmen akan tetap melanjutkan usaha syariahnya dengan melakukan spin off sesuai dengan rencana yang dimiliki. Mekanisme dapat dilakukan melalui pendirian perusahaan syariah baru atau mekanisme lainnya, diikuti dengan pengalihan portofolio syariah kepada perusahaan tersebut.
Tatang mengatakan kondisi UUS Tugu Insurance saat ini menunjukkan pertumbuhan yang positif, baik dari sisi kontribusi bruto, surplus dana tabarru maupun laba dana perusahaan.
Pada periode Mei 2024, premi asuransi Tugu Insurance untuk UUS mengalami peningkatan yang signifikan. Apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu terjadi peningkatan lebih dari 100%.
Tahun 2024 ini Tugu Insurance optimis bisnis Unit Syariah akan tumbuh dan selaras dengan apa yang telah ditargetkan oleh Perusahaan. Tentunya perusahaan tetap perlu mengoptimalkan potensi market serta menangkap peluang dengan baik.
“Dengan pencapaian tersebut, Tugu Insurance akan siap untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi syariah pada 2026 dan spin off UUS dapat direalisasikan sesuai dengan rencana perusahaan,” tandas Tatang.
30 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off
Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan sudah ada 30 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
“Berdasarkan RKPUS [Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah], dari 30 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024,” kata Ogi dalam jawaban tertulis dikutip pada Kamis (11/7/2024).
Dari dua perusahaan tersebut, Ogi menyebut ada satu perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK.
Perusahaan tersebut ditargetkan untuk menyelesaikan spin off pada akhir tahun ini. Namun demikian, Ogi tidak menyebut detail perusahaan tersebut.
Sementara satu perusahaan lainnya akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024. Untuk itu, lanjut Ogi, proses spin off baru akan diselesaikan pada 2025. Perusahaan asuransi juga dapat melakukan spin off dengan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya. Ogi menyebut ada 11 perusahaan yang memilih opsi tersebut.
“Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024,” katanya.
Ogi mengatakan bahwa satu perusahaan yang mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada 2024, akan mengalihkannya pada semester II/2024. Dua perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada triwulan III/2024. Sementara satu perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio pada triwulan IV/2024.
“Sesuai dengan RKPUS, untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester II/2024 tersebut ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester 1/ 2025,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan portofolio.
Dia melihat bahwa potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang akan dialihkan.
Untuk mengatasinya, OJK pun telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu.
“Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel