Pinjol Ilegal Marak, OJK Ungkap Sebagian Besar Gunakan Server di Luar Negeri

Bisnis.com,15 Jul 2024, 16:31 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Cara cek legalitas pinjol resmi OJK secara online./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus marak, meskipun telah dilakukan pemblokiran. Terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari— Juni 2024. 

Sulitnya pemberantasan pinjol ilegal tersebut bukan tanpa alasan, Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sebagian besar pelaku menggunakan server di luar negeri. 

“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin (15/7/2024). 

Kiki mengatakan ada kecenderungan kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan. Misalnya saja penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.  Lebih lanjut, Kiki mengatakan indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. 

“Mereka juga  cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” kata Kiki. 

Meskipun demikian, ada juga rekening bank di Indonesia yang terindikasi dengan aktivitas pinjol ilegal. Pada pertengahan Juni lalu, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. 

Satgas PASTI pun mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk dilakukan pemblokiran. 

Sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, sudah ada total 8.271 pinjol ilegal yang ditemukan dan dilakukan pemblokiran. Angkanya terus meningkat setiap tahunnya, misalnya saja pada 2017–2018 terdapat 404 pinjol ilegal. Kemudian, pada 2019 meningkat menjadi 1.493 pinjol ilegal yang ditemukan dan diblokir. Pada 2020, angkanya sedikit menurun menjadi 1.026. Kemudian pada 2021 juga ikut turun menjadi 811. Angkanya kembali turun menjadi 698 pinjol ilegal. Kemudian pada 2023, angkanya meningkat pesat hingga 2.248 pinjol ilegal yang ditemukan diblokir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini