Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan dalam program jaminan sosial nasional mengemuka. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, pelaku industri dana pensiun dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merekomendasikan kenaikan iuran program JHT dan JP, serta penerapan asuransi tambahan dalam waktu dekat.
Persentase kontribusi JHT dan JP tersebut ditargetkan naik secara bertahap, hal ini sebagai bagian dari upaya membentuk dana pensiun yang berkelanjutan. Adapun, usulan peningkatan iuran program JP dikabarkan mencapai antara 1–1,5%.
Terkait kabar tersebut, Deputi Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan pihaknya menyambut baik terkait dengan penyesuaian iuran tersebut. Terlebih sejak awal diluncurkan belum ada pernah kenaikan persentase iuran program JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut regulasi yang berlaku, lanjut Oni, besaran iuran Program JHT dan JP akan dievaluasi paling singkat 3 tahun. “Kami sebagai badan penyelenggara menyambut baik wacana pemerintah yang ingin menyesuaikan iuran JHT dan JP demi keberlanjutan program tersebut,” kata Oni kepada Bisnis, Senin (15/7/2024).
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan seluruh program dengan prinsip-prinsip SJSN, yaitu salah satunya nirlaba. Sehingga apabila terjadi peningkatan iuran, tentu manfaat yang diterima para pekerja juga akan mengalami kenaikan.
Oni menjelaskan kenaikan iuran untuk program JHT dan JP dapat terjadi dalam dua hal. Pertama, dasar perhitungan dari iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah upah atau gaji tenaga kerja yang dilaporkan. Oleh karena itu kenaikan iuran dapat terjadi apabila ada perubahan upah atay gaji pekerja itu sendiri.
“Jika upah atau gaji dari pekerja itu meningkat, secara otomatis iuran BPJS Ketenagakerjaannya juga akan meningkat,” kata Oni.
Kedua, lanjut Oni kenaikan bisa terjadi apabila besaran iuran dari masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan meningkat. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kenaikan besaran persentase iuran.
Ke depan, Oni memastikan apabila ada kenaikan iuran, manfaat diterima para pekerja juga akan mengalami kenaikan.
“BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan seluruh program dengan prinsip-prinsip SJSN, yaitu salah satunya nirlaba. Sehingga apabila terjadi peningkatan iuran, tentu manfaat yang diterima akan mengalami kenaikan,” katanya.
Hal tersebut pun diamini oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia yang mengatakan bahwa sepanjang memang ada perubahan atau penambahan peraturan terkait penyesuaian tarif, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik siap untuk menyesuaikan dengan regulasi.
“Namun, karena tentunya itu [penyesuaian tarif] adalah ketentuan dari regulator. Kalau belum ada keluar regulasi yang pasti kami tidak bisa berasumsi tentunya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan OJK terkait dengan penyesuaian iuran program JHT dan JP.
Sementara Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkap terkait wacana kenaikan iuran JHT dan JP tersebut, pihaknya sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang diberikan amanah menyelenggarakan dan mengelola program JHT dan JP ini, turut mendukung sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hari tua yang lebih baik bagi masyarakat pekerja Indonesia.
“Terkait rencana pelaksanaan, besaran kenaikan iuran, manfaat lebih apa yang akan diperoleh nasabah masih dalam pembahasan dengan Pemerintah sebagai regulator. Kami belum bisa menyampaikannya sekarang, dan tentunya pengaturan kebijakan baru ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan perundangan/ peraturan pemerintah,” tegasnya.
Dia memastikan, BPJS Ketenagakerjaan akan mempersiapkan diri dari sekarang untuk penerapannya, terutama terkait dengan pengaturan kebijakan turunan dari Undang-undang (UU) Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk saat ini, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan pemberi kerja sebanyak 3,7% dari upah sebulan ditambah iuran pekerja sebesar 2% dari upah sebulan. Sedangkan iuran JP dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2% dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1% dari upah sebulan.
Di sisi lain, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang juga memiliki program JHT dan JP berkomentar bahwa belum ada penyesuaian tarif untuk saat ini, namun masih tahap diskusi.
“Belum ada penyesuaian, masih tahap diskusi,” kata Chief Financial Officer & Risk Management PT Asabri (Persero) Helmi Imam Satriyono saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Helmi mengatakan bahwa program JHT dan JP adalah produk Pemerintah yang diaturlah oleh Peraturam Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, apabila ada penyesuaian premi dan manfaat, kata dia, yang memutuskan adalah Pemerintah.
Dia memastikan apabila ada premi naik, tentunya akan meningkatkan pendapatan dan aset kelolaan. Menurunya ini baik untuk memperkuat kesinambungan program tersebut, serta baik untuk memastikan manfaat yang diterima peserta optimal
“Asabri sangat mendukung penyesuaian iuran tersebut. Selain akan memperbaiki rasio klaim, kebijakan ini dapat meningkatkan besar manfaat yang diterima peserta, terutama yang berbasis iuran pasti,” kata Helmi.
Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen menyebut bahwa segala bentuk program JP dan JHT bagi ASN dan pejabat negara merupakan kewenangan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel