OJK Soroti Ada Ribuan Pengaduan Debt Collector Pinjol, Ini Masalahnya

Bisnis.com,16 Jul 2024, 09:20 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi debt collector/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap masih banyak pengaduan terkait dengan perilaku penagihan oleh debt colletor di sektor financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol)

Berdasarkan data dari 1 Januari— 30 Juni 2023, terdapat 5.047 pengaduan terkait dengan fintech P2P lending atau pinjol dengan lima jenis permasalah terbesar. 

Pertama, perilaku petugas penagihan. Kedua, kegagalan/keterlambatan transaksi. Ketiga, fraud eksternal.

"Lalu, penyalahgunaan data pribadi dan permasalahan bunga/denda/pinalti,” kata Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin (15/7/2024). 

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech tercatat paling banyak mencapai 3.017 pengaduan yang masuk melalui APPK OJK.

OJK melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya. 

Tidak hanya itu, Kiki mengungkap bahwa OJK juga menemukan pengaduan terindikasi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen khususnya terkait perilaku petugas penagihan di industri perbankan dan perusahaan pembiayaan. 

“Dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan,” imbuhnya. 

Walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, dia mengatakan bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen.

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK diantaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi, namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih diluar waktu yang ditentukan oleh ketentuan. Adapun berdasarkan ketentuan penagihan dibatasi sampai 20.00 WIB. 

Selain itu,  sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman juga dilaporkan. 

Kiki mengatakan ini telah menjadi perhatian OJK dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal.

“Melalui pengenaan sanksi ini, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini