Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan tengah membuka ruang regulasi baru yang akan mengatur kenaikan plafon pinjaman perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) untuk sektor produktif, seperti UMKM, dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar optimis penambahan plafon tersebut tidak akan meningkatkan risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5%.
"Kami optimis fintech lending mampu menjaga TWP90 di bawah 5% meskipun ada kenaikan plafon," kata Entjik kepada Bisnis, Senin (15/7/2024).
OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan pinjol pada Mei 2024 meningkat 25,44% yoy menjadi Rp 64,56 triliun. TWP90 tercatat terjaga di posisi 2,91%, sedikit naik dibanding April 2024 yang mencapai 2,79%.
AFPI mengimbau penyelenggara fintech lending untuk menerapkan berbagai langkah guna menjaga gagal bayar di bawah batas OJK, seperti meningkatkan standar penilaian kredit melalui pengembangan teknologi mitigasi risiko serta penguatan edukasi dan literasi keuangan bagi peminjam.
Risiko gagal bayar dapat dikontrol dengan penerapan langkah-langkah mitigasi yang kuat dan tepat. AFPI berkomitmen menjaga kualitas penyaluran pinjaman dan meminimalkan risiko gagal bayar melalui berbagai strategi mitigasi.
Kenaikan batas plafon pinjaman sektor produktif tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) yang saat ini sudah masuk tahap penyelarasan.
"Kenaikan limit pendanaan produktif fintech lending berpotensi meningkatkan penyaluran ke sektor produktif, terutama bagi UMKM. Hal ini juga dapat mendorong inklusi keuangan bagi UMKM dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata Entjik. (Akbar Maulana al Ishaqi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel