Proses Alot Merger NOBU-Bank MNC, Molor Hampir Setahun dari Target Awal

Bisnis.com,16 Jul 2024, 10:30 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) dan PT Bank National Nobu Tbk. (NOBU).

Bisnis.com, JAKARTA - Proses merger dua bank milik konglomerat RI, yaitu PT Bank MNC Internasional Tbk. (BABP) yang dimiliki Hary Tanoesoedibjo dan PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) milik James Riady, hingga kini belum juga rampung. Pada awalnya, proses merger ini ditargetkan selesai pada Agustus 2023.

Meskipun molor hampir satu tahun dari target awal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses merger kedua bank tidak batal. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan rencana merger Bank MNC dan Bank Nobu terus berjalan dan berproses.

Proses ini tidak mudah karena menyatukan dua bank dengan karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda. Dian menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses merger BABP dan NOBU agar menghasilkan bank yang sehat.

"Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai pembatalan rencana merger Bank Nobu dan Bank MNC," kata Dian dalam jawaban tertulis pada Senin (15/7/2024).

Dian menambahkan komitmen kedua belah pihak untuk merampungkan merger ini tercermin dari transaksi cross ownership antara kedua grup usaha, dengan masing-masing grup memiliki 10% saham di bank lawannya, sebagai upaya memuluskan jalan menuju merger.

Berdasarkan data kepemilikan saham Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), memang terlihat adanya transaksi antara MNC Group dan Lippo Group di masing-masing emiten bank.

Di Bank Nobu tercatat transaksi masuknya entitas MNC Group, yakni PT MNC Land Tbk. (KPIG) yang menjadi pemegang saham dengan porsi 10% atau mengenggam sebanyak 747,84 juta saham NOBU. Di sisi lain, PT Prima Cakrawala Sentosa, entitas usaha milik Grup Lippo mengurangi porsi saham di NOBU dari 20,66% menjadi 10,66%.

Sementara itu, dalam susunan pemegang saham Bank MNC, Prima Cakrawala Sentosa masuk dengan kepemilikan saham sebesar 10% atau sebesar 4,44 miliar saham, sedangkan porsi MNC Land di Bank MNC susut.

Lebih jauh, meskipun molor hampir setahun dari target awal, OJK belum menetapkan batas waktu yang kaku untuk merger ini. "Namun, akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali kedua bank," tambahnya.

Kedua bank sebelumnya juga telah memberikan penjelasan terkait kabar merger. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Bank MNC Heru Sulistiadhi mengatakan perseroan akan patuh kepada ketentuan OJK.

"Terkait dengan merger, pihak yang paling berkompeten untuk menjelaskan adalah OJK," katanya pada beberapa waktu lalu (22/4/2024).

Corporate Secretary NOBU Mario Satrio juga mengatakan perseroan sepenuhnya patuh dan tunduk pada ketentuan OJK. "Apabila perseroan akan melakukan aksi korporasi apapun, perseroan akan memenuhi ketentuan terkait aksi korporasi tersebut termasuk ketentuan tentang keterbukaan informasi," jelasnya pada beberapa waktu lalu (24/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini