Wanti-Wanti OJK ke Bank saat Kredit Macet Belasan Pinjol di Atas 5%

Bisnis.com,17 Jul 2024, 12:00 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi suku bunga perbankan./ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar perbankan berhati-hati dalam menyalurkan kredit dengan skema channeling melalui fintech lending atau penyelenggara pinjaman online (pinjol). Adapun, saat ini terdapat beberapa pelaku yang mencatatkan kredit macet atau tingkat wanprestasi (TWP) 90 di atas 5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal. Bank menggaet fintech dalam skema channeling dengan memanfaatkan kemudahan aspek teknologi informasi.

Namun, Dian mengingatkan dalam skema channeling tersebut bank harus berhati-hati. "Dalam pelaksanaan kegiatan channeling, bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat," ujarnya dalam jawaban tertulis pada Senin (15/7/2024).

Menurutnya, bank harus memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech lending sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, dan penilaian risiko yang memadai. 

Adapun, dalam mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK senantiasa meminta bank untuk memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan. 

Bank juga dituntut membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian apabila terjadi gagal bayar dalam skema channeling dengan fintech lending.

Seiring dengan peringatan OJK tersebut, industri pinjol mengalami peningkatan rasio kredit bermasalahnya. TWP 90 per Mei 2024 berada pada level 2,91%, naik dibandingkan dengan April 2024 yang sebesar 2,79%.

OJK juga melaporkan hingga Mei 2024 terdapat 15 platform pinjol yang memiliki TWP 90 di atas 5%.

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet. Adapun, saat ini jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan diawasi OJK terdapat 100 pinjol.

Berdasarkan penelusuran Bisnis, memang terdapat sejumlah fintech lending yang memiliki TWP 90 di atas 5%. PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow bahkan mencatatkan TWP90 46,56%. 

Kemudian ada platform yang dimiliki PT Trust Teknologi Finansial atau TrustIQ yang memiliki TWP90 23,12%. Lalu ada platform yang dimiliki PT Investree Radhika Jaya Investree atau Investree dengan rasio TWP90 mencapai 16,44%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini