Bunga Deposito Menanjak? Intip Hasil Pantauan Bank Indonesia

Bisnis.com,17 Jul 2024, 16:08 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Karyawan melintas di gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta, belum lama ini. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menahan suku bunga acuannya di level 6,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) terbaru. Keputusan ini di tengah suku bunga deposito perbankan terus menanjak.

Dalam RDG periode Juli 2024, BI mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25%. Langkah ini diambil dalam tiga bulan berturut-turut setelah RDG BI periode April 2024, terjadi kenaikan suku bunga acuannya 25 basis poin (bps) dari sebelumnya 6%. 

"Transmisi kebijakan moneter berjalan semakin baik," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI pada Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, transmisi suku bunga acuan BI terhadap bunga bank tetap stabil diiringi likuiditas perbankan yang tetap terjaga sejalan tambahan likuiditas makroprudensial dan aliran masuk portofolio asing.

Meski begitu, tercatat suku bunga deposito perbankan mengalami peningkatan. Tercatat, bunga deposito satu bulan perbankan mencapai level 4,63% pada Juni 2024.

Posisi bunga deposito pada Juni 2024 naik dibandingkan bunga deposito pada bulan sebelumnya atau Mei 2024 di level 4,61%. Namun, capaian ini mengalami penurunan jika dibandingkan pada akhir tahun lalu atau Desember 2023 di level 4,69%.

Dalam laporan yang sama, Bank Indonesia mencatat suku bunga kredit mencapai 9,25%.

Sebelumnya, dalam laporan Indikator Pasar Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memproyeksikan terjadinya tren peningkatan suku bunga simpanan di perbankan. 

"Arah suku bunga simpanan rupiah potensial bergerak naik pasca penyesuaian suku bunga kebijakan di tengah kondisi likuiditas yang memadai," tulis LPS dalam laporannya yang dirilis April lalu (30/4/2024).

Meski demikian, LPS mencatat bahwa respons antar kelompok bank diperkirakan akan berbeda dipengaruhi kondisi internal likuiditas masing-masing bank dan target ekspansi dari sisi kredit dan dana pihak ketiga (DPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini