OJK Rilis Aturan Cegah Bank Bangkrut, Asosiasi BPR Beri Tanggapan

Bisnis.com,17 Jul 2024, 17:54 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Logo BPR/Perbarindo

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait dengan tata kelola bank perekonomian rakyat (BPR) untuk mencegah tindakan fraud penyebab kebangkrutan bank. Asosiasi BPR, yaitu Perbarindo, pun buka suara atas aturan tersebut.

Aturan yang diterbitkan oleh OJK adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum, POJK baru itu mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Terdapat pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Cakupan dari strategi anti fraud yakni pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan Perbarindo menyambut baik aturan baru dari OJK itu untuk keberlangsungan industri BPR ke depan. Sejak pengawasan sebelum berpindah ke OJK pun menurutnya industri BPR sudah beradaptasi dengan ketentuan regulator.

"Kami comply karena BPR merupakan industri yang berbasis kepercayaan," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan dalam memenuhi ketentuan di aturan baru itu, beban operasional BPR memang akan mengalami penambahan. "Akan tetapi, penerapan governance atau tata kelola yang baik memastikan bahwa industri BPR akan semakin bisa tumbuh sehat, produktif, dan akan semakin bermanfaat bagi stakeholder," tutur Tedy.

Adapun, penguatan tata kelola di aturan baru OJK itu juga sejalan dengan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama. Dengan begitu BPR dan BPRS menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

Terkait konsolidasi tersebut, Tedy mengatakan industri BPR sudah mulai merespons mengikuti arahan dari OJK. Perbarindo pun terus mendorong adanya konsolidasi di industri BPR.

"BPR bisa berperan aktif dalam kontribusi pertumbuhan ekonomi di mana BPR atau BPRS berlokasi, as community bank," ujar Tedy.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan POJK tersebut terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. “Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).

Sebab, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.

Sebagaimana diketahui, telah marak kebangkrutan di industri BPR. Terdapat 12 BPR bangkrut di Indonesia dan telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang 2024 berjalan.

Sementara, pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini