Kendaraan Bakal Wajib Ada Asuransi, Begini Persiapan Zurich

Bisnis.com,18 Jul 2024, 16:27 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di kantor PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin (19/9/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk. menyambut baik rencana pemerintah terkait kewajiban pemilik motor dan mobil memiliki tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) atau asuransi kendaraan mulai 2025.

Wakil Direktur Utama ZAI Heriyanto Agung Putra mengungkap bahwa dengan rencana tersebut tentunya baik untuk industri asuransi. 

“Hal seperti ini menurut Zurich adalah kesempatan yang baik. Artinya untuk perkembangan bisnis dan juga eksistensi kita di dunia asuransi ya. Karena penting sekali bahwa bagaimana kita bisa memberikan kontribusi buat masyarakat terkait dengan proteksi khususnya untuk kendaraan bermotor,” kata Heriyanto ditemui usai Media Briefing Kolaborasi Zurich Indonesia dan LiveWell di Graha Zurich, Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2024). 

Heriyanto pun memastikan pihaknya akan mempersiapkan diri untuk mendukung implementasi asuransi wajib tersebut. Terlebih pihaknya juga melihat potensi nasabah baru khususnya bisnis TPL dapat meningkat, karena semua pemilik kendaraan akan diwajibkan menggunakan asuransi tersebut. 

Dalam mempersiapkan diri, Heriyanto mengatakan selain Sumber Daya Manusia (SDM), perusahaan juga harus meningkatkan infrastruktur. 

“Itu adalah salah satu yang menjadi concern kita, jangan sampai nanti kita tidak siap. Zurich adalah perusahaan yang punya komitmen kuat untuk itu. Bahwa kita tentunya waktu masuk sudah ready,” jelasnya. 

Diketahui, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang mengatur program asuransi wajib TPL bagi pemilik kendaraan bermotor. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan program asuransi wajib ini, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut akan menjadi payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan asuransi wajib tersebut, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Di antaranya adalah mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan," kata Ogi dalam pernyataan tertulis, Kamis (18/7).

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. UU P2SK diteken Presiden Jokowi pada 2023. Dengan demikian program asuransi wajib ini berlaku mulai 2025.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi.

Ogi menjelaskan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. "Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkapnya.

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, OJK berharap masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini