Tingkat Kecelakaan Tinggi, Asuransi Wajib Mobil dan Motor Dinilai Tepat

Bisnis.com,18 Jul 2024, 19:46 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Asuransi third party liability (TPL) bakal diwajibkan bagi pemilik kendaraan pada 2025 nanti. Hal ini menuai pro dan kontra. Kalangan buruh menilai ini akan memberatkan.

Pengamat Asuransi Azuarini Diah berpendapat asuransi wajib TPL ini kebijakan yang tepat. Apalagi kasus kecelakaan di Indonesia masih tinggi. 

"Dengan tingginya angka kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya, di mana terdapat lebih dari 100.000 kecelakaan terjadi setiap tahunnya, membuat pentingnya proteksi atas resiko kecelakaan," kata Azuarini kepada Bisnis, Kamis (18/07/2024).

Dirinya menjelaskan, data dari Korlantas mencatat pada 2023  korban kecelakaan mencapai 148.000 kasus, meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Aruarini juga mengatakan, jika dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju, seperti Amerika, Inggris, Singapura, Australia dan Jepang, asuransi TPL ini sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara.

"Jenis  produk  asuransi  ini  belum  cukup  banyak  tersedia  di  Indonesia  padahal memiliki manfaat yang esensial terutama untuk pengendara motor," ungkapnya.

Azuarini juga mengingatkan bahwa berdasarkan KUHP pasal 1365, tiap perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya itu mengganti kerugian tersebut. 

Hal ini menurutnya menjadi dasar dibutuhkannya proteksi asuransi wajib TPL atas resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa atau kerugian atau kerusakan harta benda.

Azuarini menyebut setidaknya ada enam manfaat dari asuransi wajib TPL ini. Pertama adalah perlindungan bagi pihak ketiga. Asuransi wajib TPL memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapat kompensasi yang pantas untuk cedera atau kerugian yang diderita.

Kedua mendorong tanggung jawab pengemudi dan kesadaran keselamatan berkedara. Bila asuransi TPL diwajibkan, pengemudi dituntut membayar premi asuransi untuk mengkompensasi risiko cedera atau kerugian yang dapat ditimbulkan oleh kendaraan mereka.

Ketiga, mengurangi beban keuangan pemerintah. Dengan asuransi wajib TPL, tanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Keempat, distribusi biaya yang adil. Daripada korban individual menanggung seluruh beban kompensasi, biaya tersebut didistribusikan di antara semua pemilik kendaraan yang diasuransikan.

Kelima, mendorong pertumbuhan asuransi. Asuransi wajib TPL memberikan insentif bagi industri asuransi untuk berkembang dan menyediakan produk asuransi yang sesuai kebutuhan masyarakat.

Keenam adalah menjamin akses ke perawatan medis. Asuransi wajib TPL memberikan jaminan akses ke perawatan medis yang diperlukan korban kecelakaan.

Dengan adanya asuransi wajib TPL ini korban kecelakaan dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan tanpa harus khawatir biaya yang tinggi.

"Lebih lanjut, asuransi wajib pun diharapkan mampu meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia yang masih tertinggal dengan negara lain," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini