Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pembiayaan di sektor produktif termasuk melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P lending).
Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui fintech P2P lending, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif lebih tinggi dibandingkan dengan batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang rencana tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan [rule making rule] termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata Aman dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/7/2024).
Aman menambahkan OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri fintech P2P lending, sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.
Penyelenggara yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud juga harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%.
Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel