Pengamat Yakin Premi Asuransi Wajib TPL Terjangkau, Tak Akan Bebani Rakyat

Bisnis.com,19 Jul 2024, 04:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) mulai 2025 menuai penolakan lantaran preminya dinilai membebani masyarakat.

Rencana kebijakan itu misalnya sudah mendapat penolakan dari kalangan buruh yang terhimpun dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Merespons kondisi tersebut, pengamat asuransi Abitani Taim menilai asuransi TPL besaran preminya akan menentukan kewajiban tersebut akan menjadi beban atau tidak. Yang pasti, menurutnya, asuransi wajib tersebut sudah tepat sebagai proteksi masyarakat terhadap kecelakaan lalu lintas.

"Kalau asuransi TPL biasanya antara Rp1 sampai Rp10 juta uang pertanggungan. Kalau Rp10 juta [biaya pertanggungjawaban] dia nabrak orang, Rp10 juta akan ditanggung asuransi. Itu bagus," kata Abitani kepada Bisnis, Kamis (18/07/2024).

Abitani mengatakan ada dua kemungkinan mekanisme penerapan asuransi wajib TPL. Pertama, asuransi wajib TPL ini akan dimasukkan di dalam asuransi sosial Jasa Raharja, sedangkan kedua dengan membentuk konsorsium gabungan dari beberapa asuransi umum. 

"Itu mekanismenya harus dipertimbangkan. Preminya kecil, kemungkinan tidak sampai Rp50.000," kata dia.

Besaran premi, sambung Abitani, nantinya akan ditentukan oleh seberapa besar risiko yang bisa ditanggung dari asuransi wajib TPL tersebut.

"Prinsip asuransi yang digunakan. Artinya harus sesuai dengan risiko yang dikover. Manfaatnya berapa dulu. Kalau manfaatnya Rp10 juta mungkin Rp10.000. Misalnya. Mesti diperkirakan juga kan," kata dia.

Di samping itu, Abitani menilai sosialisasi juga harus gencar dilakukan bila asuransi TPL nanti sudah diwajibkan. Dia mencontohkan kewajiban pajak kendaraan yang hingga saat ini masih sering kali diabaikan oleh sebagian masyarakat.

"Istilahnya pajak tidur pulas. Jadi apa ini akan jadi beban, otomatis. Pajak wajib saja enggak dibayar apalagi asuransinya," tegasnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Program itu mencakup asuransi kendaraan dengan perluasan tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL.

Sementara itu, proteksi TPL saat ini masih opsional. Namun, pemerintah tengah menyiapkan peraturan yang akan menjadi payung hukum wajib asuransi TPL. 

UU P2SK mengamanatkan, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU itu diundangkan. Dengan demikian program asuransi wajib tersebut akan berlaku mulai 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini