Mobil dan Motor Wajib Asuransi TPL Mulai 2025, Astra Buka Suara

Bisnis.com,19 Jul 2024, 12:55 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pegawai melayani nasabah di kantor Asuransi Astra di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Astra buka suara terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemilik mobil dan motor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. 

Asuransi Astra menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. 

Head of PR Marcomm dan Event, Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menilai kebijakan ini akan memiliki dampak yang signifikan bagi pengendara, perusahaan asuransi, serta industri otomotif secara keseluruhan. 

Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara lain. 

"Dengan adanya kewajiban asuransi TPL, pihak ketiga yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil dapat memperoleh kompensasi yang layak," kata Iwan kepada Bisnis, Jumat (19/07/2024).

Menurutnya, regulasi ini juga akan mendorong kesadaran dan tanggung jawab sosial pengendara untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan.

"Simplenya, jangan karena kecelakaan lalu membuat hidup orang lain susah. Dan seperti prinsip asuransi, memastikan jika ada apa-apa, pengelolaan keuanganmu tidak terganggu," ujarnya.

Wajib asuransi TPL ini amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum asuransi wajib TPL.

"Jadi kami percaya setiap kebijakan yang dibuat OJK pasti berdasar studi yang dipikirkan dengan matang serta demi kepentingan hari ini dan masa depan yang lebih baik," kata Iwan.

Saat ini, asuransi TPL sifatnya sukarela bagi pemilik mobil dan motor. Asuransi TPL menjadi pilhan perluasan jaminan dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Dikutip dari laman OJK, perluasan jaminan asuransi ini diperluas dengan risiko-risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3, kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi.

Kemudian kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, tetoris dan sabotase. Terakhir adalah becana alam seperti banjir, gempa bumi dan sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini