Bisnis.com, JAKARTA -- Industri asuransi di Indonesia tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi penyapihan unit usaha syariah atau spin off. Aturan tersebut memungkinkan perusahaan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru berbasis syariah atau mengalihkan portofolio mereka.
Pemisahan unit syariah ini bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien. Spin off juga diharapkan mampu memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta asuransi.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, tenggat waktu untuk melakukan pemisahan unit syariah adalah paling lambat 31 Desember 2026.