Bisnis.com, JAKARTA— PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) memandang positif aturan perusahaan asuransi yang wajib melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat 31 Desember 2026.
Zurich Syariah merupakan salah satu perusahaan asuransi yang berhasil melakukan spin off dan lepas dari induknya lebih awal pada September 2021.
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak melihat bahwa dengan makin banyaknya perusahaan asuransi syariah sebagai persaingan.
Namun demikian, pihaknya melihat dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi syariah, maka ekosistemnya semakin terbentuk.
Dengan demikian, perusahaan dengan beberapa perusahaan asuransi syariah lainnya bisa bertumbuh bersama mengembangkan industri asuransi syariah.
“Memang menurut saya salah satu kuncinya untuk industri asuransi umum syariah ini bisa bertumbuh dan bisa sustainable itu ekosistemnya harus berjalan bersama-sama. Enggak bisa jalan sendiri,” kata Hilman saat ditemui usai Media Briefing kolaborasi Zurich Indonesia dan LiveWell di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (18/7/2024).
Hilman mengatakan peluang industri asuransi syariah masih sangat luas. Terlebih angka penetrasi asuransi syariah masih sangat rendah jauh di bawah 5%, di sisi lain mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam yang menganut prinsip syariah.
Dengan demikian, pola pikir yang sama untuk mengembangkan industri asuransi syariah diperlukan. Menurutnya perusahaan asuransi harus mampu melihat peluang tersebut dan berani berinvestasi terhadap pangsa pasar syariah tersebut, salah satunya dengan mendirikan perusahaan asuransi syariahnya sendiri dan lepas dari induk.
“Memang harus mau dan harus berani investasi. Jadi kalau bicara spin off, melakukan spin off itu adalah salah satu start yang dibutuhkan. Sehingga kita tahu bahwa pemegang saham memang punya fokus kesana,” ungkapnya.
HIlman mengatakan banyak yang harus diinvestasikan untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah. Salah satunya adalah permodalan, di mana untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah modal yang harus dimiliki minimum sebanyak Rp100 miliar.
Selain modal, menurutnya perusahaan juga harus berinvestasi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM), sistem, hingga produk-produk yang lebih inovatif dan memenuhi kebutuhan nasabah.
“Dan juga tentunya kita harus memikirkan bagaimana proposisi industri asuransi syariah ini. Supaya bisa semakin meningkatkan inklusi dan penetrasi,” ungkapnya.
Pada kuartal I/2024, Zurich Syariah berhasil mencatatkan laba bersih sebanyak Rp20,09 miliar yang mana meningkat sekitar 137% secara tahunan (year on year/yoy) apabila dibandingkan dengan laba pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp8,48 miliar.
Dari sisi kesehatan keuangan dilihat dari rasio solvabilitas dana tabarru dan dana perusahaan juga masih tinggi yakni masing-masin 689,4% dan 9.394%. Angka tersebut masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni 120%.
Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Asuransi
Sebelumnya, OJK mencatat sudah ada 30 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru. Hal tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah diserahkan pada Desember silam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dari 30 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.
Dari dua perusahaan tersebut, lanjut Ogi, ada satu perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK. Perusahaan tersebut ditargetkan untuk menyelesaikan spin off pada akhir tahun ini. Namun demikian, Ogi tidak menyebut detail perusahaan tersebut.
Sementara satu perusahaan lainnya akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024. Untuk itu, proses spin off baru akan diselesaikan pada 2025.
Perusahaan asuransi juga dapat melakukan spin off dengan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya. Ogi menyebut ada 11 perusahaan yang memilih opsi tersebut.
“Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024,” katanya.
Ogi mengatakan bahwa satu perusahaan yang mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada 2024, akan mengalihkannya pada semester II/2024. Dua perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada triwulan III/2024. Sementara satu perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio pada triwulan IV/2024.
“Sesuai dengan RKPUS, untuk tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester II/2024 tersebut ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester 1/ 2025,” kata Ogi.
Berdasarkan data statistik OJK pada Mei 2024, aset industri asuransi jiwa syariah mencapai Rp33,18 triliun. Angka tersebut terus meningkat dibandingkan Rp32,79 triliun pada Januari 2024.
Sementara itu, jumlah ekuitas dananya mencapai Rp23,5 triliun yang mana juga meningkat dibandingkan Rp23,97 pada Januari 2024. Sementara asuransi umum syariah, mencatatkan aset sebanyak Rp9,24 triliun per Mei 2024 yang mana naik dari posisi Januari 2024 yakni Rp8,68 triliun. Dari sisi ekuitas dan mencapai Rp4,55 triliun, naik dari posisi Rp4,3 triliun pada Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel