Bisnis.com, JAKARTA - Pegadaian memiliki produk layanan simpan pinjam yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, yang dinamakan Pinjaman Serbaguna.
Produk Pegadaian tersebut berupa kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Cicilan Pinjaman Serbaguna ini pun bersifat tetap yang dibayarkan tiap bulannya. Pinjaman yang diajukan bervariari mulai dari Rp1 juta.
Mengutip dari situs resmi Pegadaian, berikut syarat mengajukan Pinjaman Serbaguna di Pegadaian dengan jaminan BPKB kendaraan.
Syarat Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
- Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
- Bukti cek fisik kendaraan
Khusus calon nasabah pekerja sektor non formal menambahkan kelengkapan:
- Bukti Kepemilikan Tempat Tinggal
- Fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Fotocopy Rekening Listrik
Cara Mengajukan Pinjaman di Pegadaian
Cara mengajukan Pinjaman Serbaguan di Pegadaian yakni nasabah mendatangi kantor cabang (offline), maupun melalui aplikasi Pegadaian (online).
Melalui Cabang Pegadaian
- Nasabah mengajukan permohonan Pinjaman Serbaguna
- Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey
- Tim mikro menyetujui besaran pinjaman
- Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer
Melalui aplikasi Pegadaian Digital
- Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital
- Pilih Menu Pembiayaan
- Pilih Pembiayaan Multiguna
- Input jumlah Pembiayaan
- Pilih jangka waktu
- Mengisi informasi detail jaminan
- Konfirmasi pengajuan Pembiayaan
- Pengajuan Pembiayaan berhasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel