Bisnis.com, JAKARTA — Kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta sejatinya telah bergulir sejak lama. Namun, kerja sama itu tidak melulu berjalan mulus karena terdapat beberapa perusahaan yang memilih mundur. Evaluasi pun perlu dilakukan demi kebermanfaatan bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut dimungkinkan dengan skema Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, yakni peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan fasilitas tambahan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta. Kerja sama ditempuh untuk menghindari tumpang tindih antara masyarakat yang wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi sudah memiliki asuransi komersial.
Kerja sama itu sebenarnya menjadi simbiosis mutualisme, karena BPJS Kesehatan dan asuransi swasta sama-sama memiliki peserta atau pemegang polis, lalu masyarakat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih holistik.