OJK Beberkan Manfaat Dana Pensiun Syariah, Ini Beda dengan Konvensional

Bisnis.com,22 Jul 2024, 09:10 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan manfaat dana pensiun yang menggunakan prinsip syariah. Apa bedanya dengan dana pensiun konvensional?

Dana pensiun syariah merupakan suatu program atau layanan yang dirancang untuk memberikan manfaat finansial kepada peserta saat mereka memasuki masa pensiun, dengan mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dan hukum yang berlaku.

Pada prinsipnya, OJK mengatakan jenis dana pensiun syariah tidak berbeda dengan dengan jenis dana pensiun konvensional yang terdiri dari, dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun berdasarkan keuntungan, dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). 

“Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh suatu badan atau perorangan yang mempekerjakan karyawan. Seorang pimpinan diwajibkan untuk memberikan program pensiun dengan iuran yang pasti bagi kepentingan seluruh karyawannya,” tulis OJK dari Instagram resminya dikutip Minggu (21/7/2024). 

Sementara itu, dana pensiun berdasarkan keuntungan merupakan salah satu jenis dana pensiun yang iurannya hanya dari pemberi kerja saja. Total iuran dalam program pensiun dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan atau pemberi kerja. 

Terakhir DPLK, yang dibentuk oleh lembaga resmi seperti asuransi atau bank yang bertujuan untuk menjalankan program pensiun iuran pasti untuk perorangan, baik karyawan di sebuah perusahaan maupun pekerja mandiri.

Manfaat dari dana pensiun syariah

  1. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah
  2. Memberikan imbal hasil yang lebih baik
  3. Sumber keuntungan didapatkan dari industri halal
  4. Memberikan perlindungan terhadap risiko keuangan di masa pensiun
  5. Manfaat yang diberikan relatif stabil sebagai investasi jangka panjang

Seperti diketahui, sistem pensiun di Indonesia terdiri dari program pensiun wajib dan program pensiun sukarela. 

Program pensiun wajib merupakan program yang ditetapkan oleh Pemerintah dan wajib diikuti oleh kelompok masyarakat tertentu yakni pekerja di sektor privat oleh BPJS Ketenagakerjaan, aparatur sipil negara oleh PT Taspen, dan anggota TNI dan Polri oleh PT Asabri. 

Kemudian program pensiun sukarela yakni  program yang dijalankan oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan DPLK. Program pensiun ini dikelola oleh badan hukum terbagi menjadi program pensiun manfaat pasti (PPMP), dan program pensiun iuran pasti (PPIP).

Dari sisi kinerja industri dana pensiun, OJK mencatat total aset tumbuh 8,36% secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai sebanyak Rp1.439,71 triliun. Untuk program pensiun sukarela asetnya mencapai Rp372,52 triliun dengan kenaikan 4,90% yoy. 

Sementara itu, jumlah iurannya mencapai Rp14,49 triliun yang mana naik 0,38% yoy. Jumlah peserta program tersebut yakni 5,29 juta orang per Mei 2024.  

Kemudian, program pensiun wajib asetnya mencapai Rp1.067 triliun yang mana naik 9,62% yoy. Adapun nilai iurannya mencapai total Rp44,07 triliun dengan kenaikan 6,05% yoy, serta jumlah peserta 23,01 juta hingga Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini