Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat regulasi tersendiri yang mengatur asuransi kendaraan listrik.
Saat ini asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK nomor 06 tahun 2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda. Dengan demikian tak dibedakan kendaraan konvensional maupun listrik.
Meski begitu, Ketua AAUI Budi Herawan melihat kemungkinan asuransi third party liability (TPL) yang akan diwajibkan pada 2025 nanti akan sama, tidak membedakan kendaraan listrik dengan konvensional.
"Tapi kalau saya lihatnya ini tanggung jawab di pihak ketiga risikonya sama, bisa terjadi di kendaraan listrik maupun kendaraan konvensional. Kemungkinan tidak ada perbedaan. Kemungkinan," kata Budi saat wawancara di kantornya, Senin (22/07/2024).
Asuransi pihak ketiga saat ini belum wajib. Manfaat ini merupakan perluasan jaminan dari produk polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
Saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi peraturan pelaksana dari amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan asuransi TPL mulai 2025.
Beleid itu akan menetapkan termasuk iuran premi dan manfaat apa saja yang dicover di dalam asuransi wajib TPL ini.
Selain karena faktor risiko pihak ketiga yang sama, Budi memandang sebaran kendaraan listrik di Indonesia masih kecil. Oleh karena itu dia memperkirakan ketentuan-ketentuan asuransi TPL bagi kendaraan konvensional dan listrik akan disamaratakan.
"Kita lihat nanti konkretnya seperti apa. Kendaraan listrik kan hanya di kota-kota besar, kota-kota kecil belum mencakup," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Penisun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan OJK terus melakukan kajian atas penerapan tarif premi khususnya bagi kendaraan listrik.
"Dan [OJK] berencana melakukan penyempurnaan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti komponen baterai, risiko tegangan tinggi pada EV, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik, dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik," kata Ogi dalam jawaban tertulis konferensi pers DK OJK pada 28 Februari 2024.
Dia juga menjelaskan beberapa perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan firur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional.
"Penentuan total loss bagi kendaraan listrik juga menjadi dasar pertimbangan mengingat komponen baterai juga memiliki umur atau masa manfaat," kata Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel