Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang menggodok peraturan pelaksana yang mewajibkan asuransi wajib. Salah satu produk yang akan diwajibkan adalah asuransi mobil dan motor untuk third party liability (TPL). Produk lain yang akan diwajibkan yakni asuransi rumah terkait kebakaran dan kerusakan akibat bencana. Beleid itu akan menetapkan iuran premi dan manfaat yang bisa dicover pihak ketiga.
Kewajiban ini memperluas produk asuransi yang ada saat ini. Pasalnya asuransi mobil dan motor untuk perluasan tanggung jawab pihak ketiga termasuk layanan tambahan yang sifatnya sukarela.
"Kalau kita bicara asuransi yang sekarang, [itu sifatnya] sukarela, pasti beda [jika menjadi wajib]," kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan saat wawancara di kantornya, Senin (22/07/2024).
Budi menjelaskan asuransi wajib TPL pihak ketiga ini sifatnya mengcover kerusakan material barang atau harta benda yang dialami pihak ketiga akibat kecelakaan berkendara. Nantinya manfaat maupun premi mengacu pada regulasi pemerintah.
Semetara dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manfaat premi perluasan jaminan dalam asuransi kendaraan bermotor memberikan pertanggungan dengan risiko meliputi di antaranya seperti kecelakaan diri terhadap penumpang dan pengemudi, kerusuhan, pemogokan hingga huru-hara, serta bencana alam seperti banjir dan sebagainya.
"Jadi dari sisi premi, dari segi ini [manfaat] juga berbeda. Kami tunggu apa yang dibunyikan di dalam PP atau Kepresnya bagaimana," kata Budi.
Budi mengatakan pihaknya sangat memperhatikan agar premi asuransi wajib TPL nantinya tidak memberatkan masyarakat.
"Saya belum bisa menyatakan apakah bisa memberatkan, tapi yang pasti kami sangat concern dari asosiasi bagaimana kita menerapkan iruran premi ini supaya tidak membebankan masyarakat. Itu intinya. Dan tentu benefit yang akan diperoleh," kata dia.
Adapun iuran premi perluasan jaminan di asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJKO Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Beleid itu mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor adalah sebagai berikut:
a. Uang pertanggungan (UP) hingga Rp25 juta, tarif preminya 1% dari UP
b. UP Rp25 juta sampai Rp50 juta, tarif preminya 0,5% dari UP
c. UP Rp50 juta sampai Rp100 juta, tarif preminya 0,25% dari UP
d. UP lebih dari Rp100 juta, tarif preminya akan ditentukan oleh underwriter perusahaan asuransi
Penetapan tarif premi atau kontribusi untuk asuransi kendaraan bermotor dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko tersebut dihitung secara progresif.
Sebagai contoh untuk UP Rp25 juta maka perhitunga asuransi TPL-nya:
1% x Rp25 juta = Rp250.000
Maka tarif premi atau kontribusi minimum sebesar Rp250.000
Kemudian contoh untuk UP Rp45 juta maka perhitungannya:
1% x Rp25 juta = Rp250.000
0,5% x Rp20 juta = Rp100.000
Maka tarif premi atau kontribusi minimumnya sebesar Rp350.000
Sementara untuk contoh UP Rp95 juta perhitungannya adalah
1% x Rp25 juta = Rp250.000
0,5% x Rp25 juta = Rp125.000
0,25% x Rp45 juta = Rp112.500
Maka tarif premi atau kontribusi minimumnya sebesar Rp487.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel