Bisnis.com, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Erwin H. Noekman optimis proses pemisahaj atau spin off unit syariah perusahaan asuransi bisa tepat waktu atau sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 mengatur spin off tersebut paling lambat 31 Desember 2026.
Erwin menjelaskan saat ini terdapat 42 unit syariah perusahaan asuransi yang bakal di-spin off.
"Spin off ada dua opsi, mendirikan perusahaan baru dan mengalihkan portofolio. Jadi kalau dikatakan spin off, ya semua spin off," kata Erwin saat ditemui di The Tribrata Jakarta, Selasa (23/07/2024).
Namun dari 42 unit tersebut, dia mengatakan yang bisa terealisasi tahun 2024 ini tidak banyak. Peursahaan asuransi harus mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) kepada OJK.
Adapun, OJK mencatat sampai Juli 2024 ini sudah ada 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
"Ada yang mengajukan sampai 2026, 2025, ada yang 2024 sudah jalan. Ada 2 perusahaan Insyallah sudah mulai 'menyapih', mendirikan baru. Yang mengalihkan pun sudah jalan," kata Erwin.
AASI akan mendukung penuh perusahaan-perusahaan anggotanya untuk merealisasikan spin off tepat waktu, baik itu dengan cara pendirian perusahaan syariah baru ataupun dengan cara pengalihan portofolio.
Erwin mengatakan tahun ini ada dua spin off unit asuransi melalui pendirian perusahaan baru. Sementara untuk pengalihan portofolio beberapa sudah dalam proses.
"Kalau yang benar-benar tuntas kalau enggak salah baru dua. Kalau tahun ini tuntas enggak tuntasnya belum ketahuan. Baru ketahuan setelah unit tersebut ditutup," kata Erwin.
Kepala Eksekutif Pengawasan Peransuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono sebelumnya mengatakan sudah ada 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
Dari 30 perusahaan tersebut, terdapat dua perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.
Dari dua itu, ada satu perusahaan yang telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK. Perusahaan tersebut ditargetkan untuk menyelesaikan spin off pada akhir tahun ini.
Sementara itu, satu perusahaan lainnya akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024. Dengan demikian proses spin off baru akan diselesaikan pada 2025.
Ogi juga menjelaskan ada 11 perusahaan yang memilih opsi untuk spin off dengan cara pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya.
“Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024,” kata Ogi.
Apabila perusahaan asuransi tidak bisa spin off sampai tenggat waktu 31 Desember 2026 sesuai POJK 11/2023, OJK akan mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut, dan perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis.
"Penyelesaian kewajiban tersebut tentu harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis," tandas Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel