Terungkap! Tantangan Perusahaan Asuransi untuk Spin Off Unit Syariah

Bisnis.com,23 Jul 2024, 20:34 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karywan beraktivitas di dekat logo-logo asurani di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (3/7/2024)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mengungkap sejumlah tantangan pemisahan atau spin off unit syariah perusahaan asuransi yang ditetapkan batas akhirnya pada 31 Desember 20

Direktur Eksekutif (AASI) Erwin H. Noekman menjelaskan spin off ini dapat dilakukan dua cara, pertama adalah perusahaan asuransi mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau dengan cara pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah.

Dua cara tersebut, kata dia, masing-masing punya tantangannya tersendiri. Untuk cara pendirian perusahaan baru, tantangannya adalah SDM untuk mencari key person.

"Hitungan sederhananya, untuk mendirikan satu perusahaan baru asuransi syariah atau reasuransi syariah kurang lebih 12-18 minimal. Itu baru key person, terlepas yang bisa untuk share service," kata Erwin saat ditemui di The Tribrata Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Sementara untuk pengalihan portofolio, dia mengatakan kendalanya ada pada perusahaan syariah yang akan mengalihkan ke perusahaan syariah yang sudah berdiri belum tentu memiliki izin yang sama, terutama untuk asuransi jiwa syariah.

Sementara untuk asuransi umum syariah, katanya, rata-rata hampir sama karena sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baik itu dari polis jaminan dan tarif preminya.

"Kalau bicara kendala sebenarnya banyak kendala yang pengalihan [portofolio]. Itu lebih berat karena ini menitipkan sesuatu kepada orang yang belum tentu bisa mengelola portofolio yang sudah ada," kata Erwin.

Dengan kedala tersebut, dia melihat banyak spin off asuransi syariah yang akan dilakukan dengan pendirian perusahaan baru. OJK mencatat sampai Juli 2024 ini sudah ada 30 perusahaan yang berencana melakukan spin off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.

"Presentasenya akan tetap pilih mendirikan. Kalau hitung-hitungan sederhana, walau data objektif di OJK, tapi kita bisa tahu juga. Mungkin lebih dari 70% memilih untuk pendirian," kata dia.

Sebelumnya beberapa perusahaan asuransi telah menyampaikan kesiapannya melakukan spin off unit syariahnya. Misalnya PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) yang optimistis bisa melakukan keseluruhan proses spin off sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Generali Indonesia pada 30 Mei 2024 lalu telah mendapatkan persetujuan atas rencana kerja pemisahan UUS dan pendirian perusahaan asuransi syariah dari OJK.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan pihaknya akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sebagaimana tertuang dalam rencana kerja yang telah disetujui OJK tersebut.

Selanjutnya, setelah OJK menerbitkan persetujuan izin usaha atas perusahaan asuransi syariah yang baru, maka Generali Indonesia akan melakukan pengalihan portofolio kepesertaan dari UUS Generali Indonesia untuk dikelola oleh perusahaan asuransi syariah yang baru tersebut,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini