Peluang dan Tantangan Aturan Hapus Buku di Tengah Bengkaknya Kredit Macet UMKM

Bisnis.com,23 Jul 2024, 10:30 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan hapus buku dan hapus tagih perbankan di tengah membengkaknya rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL), termasuk kredit macet UMKM. Apa peluang dan tantangannya aturan tersebut?

Dalam draft Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM, terdapat bab yang membahas mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM. 

Di Pasal 28 dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM, lembaga jasa keuangan dapat melakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan atas piutang macet.

Kemudian di Pasal 29, lembaga jasa keuangan wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku dan hapus tagih pembiayaan UMKM yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.

Kebijakan dan prosedur hapus buku dan hapus tagih paling sedikit memenuhi:

  1. Kriteria dan persyaratan pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;
  2. Limit pembiayaan yang dapat dilakukan hapus buku dan hapus tagih;
  3. Kewenangan persetujuan pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih; dan
  4. Tata cara pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih.

Di Pasal 30 dijelaskan juga bahwa lembaga jasa keuangan wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku dan hapus tagih.

Lalu, di Pasal 31 dijelaskan bagi lembaga jasa keuangan milik pemerintah yang melakukan hapus buku dan/atau hapus tagih dilakukan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, yang dimaksud sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta ketentuan pelaksanaannya.

Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan hapus buku merupakan praktik penghapusan piutang macet dari neraca bank, namun kewajiban dan hak tagih bank tetap ada. Sementara, hapus tagih menghapus kewajiban nasabah dan hak tagih bank secara permanen.

Ia mengatakan aturan hapus buku dan hapus tagih ini memberikan manfaat bagi debitur dan bank, khususnya apabila debitur sama sekali tidak mampu melunasi pinjamannya serta tidak dapat menjalankan usahanya kembali karena terbentur credit history yang buruk.

"Manfaat bagi bank di antaranya yang utama adalah membantu bank untuk membersihkan neracanya dari piutang macet dan meningkatkan kesehatan keuangan serta tidak perlu lagi melakukan pencadangan kerugian," ujar Arianto kepada Bisnis pada Senin (22/7/2024).

Debitur pun memiliki kesempatan untuk memulai usaha baru tanpa beban utang lama, skor kredit membaik, dan akses pendanaan baru terbuka saat hapus buku. Kemudian, ketika hapus tagih, debitur bisa bebas dari kewajiban, ketenangan mental, kualitas hidup membaik, karena dapat fokus pada kehidupan dan masa depannya tanpa beban utang.

Namun, ada tantangan dari penerapan aturan tersebut. "Tantangan yang dihadapi oleh regulator dalam penyusunan peraturan dan bank dalam menerapkan kebijakan ini adalah memastikan hanya debitur yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat dipertimbangkan," tutur Arianto.

Kemudian, proses hapus buku dan hapus tagih memiliki konsekuensi bahwa debitur akan dikenakan pajak penghasilan atas piutang yang dihapuskan.

Lalu, penerapan hapus buku dan hapus tagih harus dilakukan dengan hati-hati dan akuntabel. "OJK perlu memastikan bahwa aturan yang dibuat tidak disalahgunakan oleh bank atau debitur," ujar Arianto.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan sebenarnya hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM telah wajar dilakukan oleh perbankan swasta pada umumnya. Akan tetapi, hal yang menjadi tantangan adalah ketika hapus buku hapus tagih diimplementasikan bank BUMN.

“Ini kan masalahnya, Himbara [himpunan bank milik negara] itu kan milik pemerintah, [nah] itu kan ada komponen uang negara yang disisihkan, [misal] kekayaan negara yang disisihkan, [artinya] ini yang selalu menimbulkan situasi yang berat buat bank-bank BUMN,” ucapnya. 

Alhasil, aturan itu dimaksudkan untuk merespons kesulitan bank BUMN atau bank miliki pemerintah dalam menjalankan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. 

Khusus bagi bank BUMN, penghapus bukuan kredit macet UMKM bukan lagi menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini