Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) meminta ketika asuransi wajib third party liability (TPL) berlaku 2025 nanti ada persaingan usaha antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin H. Noekman mengatakan untuk membicarakan pangsa pasar yang bisa diambil asuransi syariah dari TPL tersebut masih jauh karena peraturan pelaksananya belum terbit.
"Kalau porsi kami hanya berharap negara sesuai dengan sila pertama Pancasila, bahwa negara wajib hadir menjamin kewarganegaran sesuai keyakinan," kata Erwin saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/07/2024).
Saat ini, peraturan pelaksana asuransi wajib TPL sedang digodok pemerintah. Belum diputuskan siapa pihak yang akan mengelola asuransi tersebut.
"Kalau ada yang mau beli syariah jangan dihalangi, artinya ada opsinya. Bagi yang enggak mau silakan saja. Kalau itu masing-masing saja," sambung dia.
Sembari pemerintah menyelesaikan peraturan pelaksana asuransi wajib TPL ini, AASI berupaya memastikan perusahaan-perusahaan anggotanya punya kemampuan dan kapabilitas yang mumpuni.
Tujuannya agar asuransi syariah bisa bersaing dengan asuransi konvensional.
AASI juga tak mematok target berapa potensi pendapatan premi yang didapat perusahaan asuransi syariah dari wajib TPL ini.
"At the end of the day, ini kembali adalah free fight competition. Jadi semua tetap profesional. Kita tidak patok angka tertentu. Kurang pas kalau dipatok tertentu," kata dia.
Erwin juga berkomentar, pandangan AASI terhadap wacana wajib TPL ini adalah mengingatkan ada dua hal krusial yang harus dipastikan pemerintah dan para stakeholder sebelum TPL diwajibkan.
Pertama, pemerintah memastikan besaran iuran premi asuransi bisa diterima baik bagi masyarakat maupun perusahaan asuransinya.
Kedua, literasi masyarakat terhadap asuransi harus ditingkatkan sehingga ketika TPL wajib nanti tidak menimbulkan polemik.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan ada potensi penetrasi asuransi ketika TPL diwajibkan. Hal itu mengacu populasi kendaraan bermotor di Indonesia saat ini.
AAUI sendiri mengusulkan pembayaran iuran TPL ini dimasukan ke dalam komponen pajak kendaraan bermotor.
Dia memperkirakan terdapat sekitar 120 juta kendaraan roda dua, dan 90 sampai 110 juta kendaraan roda empat.
Namun yang jadi masalah saat ini adalah kepatuhan bayar pajak. Dia mencatat dari jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini yang bayar pajak tidak lebih dari 60%.
"Kalau dilihat masyarakat kalau ada kenaikan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya mau enggak mau harus dibayar. Ya kan. Enggak mungkin enggak dibayar. Kalau enggak dibayar mereka enggak bisa jalankan kendaraan bermotornya, mereka akan ditilang," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel