Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) mencatatkan premi asuransi kendaraan senilai Rp150 miliar sampai dengan Mei 2024.
Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina mengungkap belum ada kenaikan signifikan dalam perolehan gross written premium (GWP) pada semester I/2024, khususnya untuk asuransi kendaraan bermotor. Hal tersebut sejalan dengan pasar otomotif yang sedang melesu secara domestik.
"Saat ini Mega Insurance fokus pada peningkatan proses mitigasi risiko atau seleksi untuk seluruh lini usaha, sehingga ada beberapa bisnis yang berdampak untuk market share-nya,” kata Diang kepada Bisnis, Selasa (23/7/2024).
Namun demikian, Diang mengatakan pihaknya tetap optimistis bahwa premi khususnya kendaraan bermotor akan meningkat apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Adapun strateginya yakni perusahaan akan menambah segmentasi untuk penjualan asuransi kendaraan bermotor di luar dari ekosistem CT Corp.
Saat ini, lanjut Diang, tenaga pemasar perusahaan sedang melakukan pendekatan dengan beberapa dealer dan multifinance. “Dan kami sangat optimis untuk target perusahaan akan tercapai hingga Desember 2024,” kata Diang.
Adapun asuransi kendaraan bermotor Mega Insurance saat ini menggunakan model bundling produk dengan masih bekerja sama dengan dealer, leasing, dan multifinance.
Secara keseluruhan dikutip dari laporan keuangan bulanan konvensional Mega Insurance pada Juni 2024, perusahaan mencatatkan pendapatan premi sebanyak Rp809 miliar yang mana naik dibandingkan dengan Rp679 miliar pada Juni 2023.
Dari sisi hasil investasi juga meningkat menjadi Rp26,4 miliar dari sebelumnya Rp22,7 miliar. Sementara itu laba setelah pajak perusahaan mencapai Rp50 miliar, yang mana dari sebelumnya Rp40,8 miliar. Tingkat kesehatan finansial perusahaan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai Rp233,35%, naik dibandingkan Juni 2023 yakni 225,77%.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kendaraan bermotor masih merekah sampai dengan Mei 2024. Premi kendaraan bermotor sampai dengan Mei 2024 mencapai sebesar Rp9,39 triliun.
“Masih mengalami kenaikan sebesar 5,36% yoy meskipun penjualan kendaraan domestik turun 13,29% di periode yang sama,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulisnya dikutip Kamis (11/7/2024).
Namun demikian, dia menekankan secara umum premi kendaraan bermotor tidak hanya bersumber dari asuransi atas kendaraan baru, tetapi juga asuransi atas kepemilikan kendaraan yang sudah berjalan.
Untuk mengantisipasi pasar otomotif yang tengah lesu, Ogi mengatakan pihaknya mendorong perusahaan asuransi untuk berinovasi dan mendiversifikasi penawaran produk mereka untuk mengurangi ketergantungan pada asuransi kendaraan bermotor.
“Ini dapat mencakup promosi asuransi berbasis penggunaan, telematika, atau jenis produk asuransi lain yang memenuhi kebutuhan dan perilaku konsumen yang berubah,” kata Ogi.
Lini bisnis kendaraan motor memang masih menjadi tiga besar kontributor premi industri asuransi umum. Dalam catatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada kuartal I/2024, dari total Rp32,71 triliun pendapatan premi yang diraih perusahaan asuransi umum, ada tiga kontributor utama yakni properti, kendaraan, dan asuransi kredit.
Asuransi properti menyumbang Rp9,59 triliun premi yang meningkat 51% dari Rp6,35 triliun pada kuartal I/2023. Kemudian, asuransi kendaraan motor senilai Rp5,9 triliun atau meningkat 13,8% dari sebelumnya Rp5,2 triliun pada kuartal I/2023.
Sementara asuransi kredit, preminya mencapai Rp4,9 triliun, meningkat 19,3% dari sebelumnya Rp4,14 triliun pada kuartal I/2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel