Dana Pensiun jadi Bagian Uang Pesangon PHK? Begini Penjelasan Asosiasi DPLK

Bisnis.com,24 Jul 2024, 11:48 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) buka suara atas desakan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) yang meminta PT Bank Commonwealth tidak mencampur dana pensiun dengan uang pesangon pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keluhan tersebut karena pencampuran dana pensiun dengan dana pesangon dianggap bisa memangkas besaran pesangon yang diterima pekerja terdampak PHK.

Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarifudin Yunus mengatakan perlu ada edukasi kepada pemberi kerja dan pekerja terkait dana pensiun ini atau DPLK ini.

"Secara regulasi, memang iuran DPLK dari pemberi kerja dapat dikompensasikan sebagai uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan yang ada di PP 35/2021, sebelumnya di UU 13/2003 pun begitu," kata Syarifudin kepada Bisnis, Selasa (24/07/2024).

Dijelaskan dalam Pasal 58 ayat 1 PP 35/2021, pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat PHK.

Dalam Pasal 58 ayat 2 ditambahkan, jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Kemudian di Pasal 58 ayat 3 disebutkan, pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 58 ayat 1 tersebut diatur di dalam Peraturan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Syarifudin mengatakan pemberi kerja yang sudah mendanakan melalui DPLK akan lebih baik, karena hal itu bisa memastikan ketersediaan dana dari pemberi kerja.

"Kalau di DPLK kan pasti ada karena terpisah dari aset pemberi kerja. Terkait besaran uang pesangon sudah diatur di PP 35/2021, sudah ada aturannya sesuai masa kerja karyawan," kata dia.

Syarifudin juga menegaskan bahwa setiap pemberi kerja atau pengusaha pasti tahu kewajiban atas uang pesangon terhadap pekerjanya. 

Karena itu, lanjutnya, didanakan melalui DPLK. Ini agar suatu saat diperlukan, dananya sudah tersedia dan hak karyawan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. 

"Jadi, edukasi dan pemahaman tentang DPLK memang harus disosialisasikan ke pemberi kerja dan pekerja. Kewajiban uang pesangon atau uang pensiun lebih baik didanakan pemberi kerja sejak dini ke DPLK, karena cepat atau lambat pasti harus dibayarkan," tandasnya.

Saat ini ribuan pekerja Bank Commonwealth dikabarkan terancam mengalami PHK usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Ada desakan dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) agar PT Bank Commonwealth untuk tidak mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon.

“Sekarang ini uang DPLK itu mau dijadikan bagian dari pesangon. Artinya apa? Pesangonnya makin turun karena sudah dikurangi dengan DPLK. Itu yang kami anggap kekeliruan,” kata Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia menilai semestinya kebijakan DPLK dapat menjadi bagian dari pensiun baru, sehingga uang DPLK yang sudah menjadi milik karyawan, diakuisisi atau tidak diakuisisi, harusnya dipisah setidak-tidaknya sejak berlakunya regulasi ini.

“Ketika diperhitungkan bagian dari pesangon, itu setelah 2021 ke sini. Jadi, yang ke belakang itu tidak boleh dihitung bagian dari uang pesangon,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini