Bisnis.com, JAKARTA -- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyatakan siap menjawab arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan peran reasuransi domestik dalam pertumbuhan sektor industri asuransi nasional. OJK sendiri meminta perusahaan reasuransi nasional menyerap risiko lebih besar karenamenjadi penyebab defisit yang meningkat dari 2022 ke 2023.
Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu menyatakan sepakat dengan OJK bahwa kontribusi reasuransi domestik perlu didorong lebih kuat. "Reasuransi adalah tulang punggung dari industri keuangan, sehingga harus didukung. Ini tidak hanya untuk mencari profit, tetapi juga mendukung ekonomi Indonesia secara umum," ujar Benny di The Westin Jakarta, Rabu (24/07).
OJK mencatat bahwa defisit neraca pembayaran sektor asuransi melebar dari Rp7,95 triliun pada 2022 menjadi Rp10,20 triliun pada 2023. Sementara proporsi premi reasuransi ke luar negeri terhadap total premi reasuransi meningkat dari 34,8% pada 2022 menjadi 38% pada 2023.
Menurut survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023, 93% pelaku industri perasuransian optimis bahwa perusahaan mereka akan bertumbuh lebih baik dalam 5 tahun ke depan. Namun, 33% pelaku industri menilai pertumbuhan industri asuransi di Indonesia tidak sebaik pertumbuhan di luar negeri.
OJK juga mencatat dua tantangan utama dalam meningkatkan pertumbuhan industri perasuransian: rendahnya literasi masyarakat dan keterbatasan dukungan dari reasuransi dalam negeri. Literasi masyarakat yang rendah menjadi tantangan bagi pelaku industri perasuransian dan OJK.
Benny menekankan bahwa reasuransi juga memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. "Reasuransi bukan hanya mencari profit, tetapi juga menguatkan ekonomi Indonesia. Dukungan dari regulator, OJK, pemerintah, dan seluruh pemain industri sangat diperlukan," tegasnya.
OJK memandang perasuransian memiliki dua peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional: sebagai sarana perlindungan atas risiko bagi individu dan badan usaha, serta sebagai sumber dana untuk investasi. Pandangan ini juga diakui oleh Indonesia Re.
Indonesia Re dan OJK berharap bahwa dengan regulasi dan enforcement yang tepat, industri reasuransi domestik dapat mencapai ekspektasi pertumbuhan yang lebih baik dalam lima tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel