Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jasindo Syariah (Jasindo Syariah) melaporkan pertumbuhan pendapatan kontribusi sebesar 49,18% secara year-on-year (yoy) pada semester I/2024, mencapai Rp154,46 miliar.
Sekretaris Perusahaan Jasindo Syariah, Wahyudi, mengungkapkan bahwa pendapatan ini diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun."Pada 2024, Jasindo Syariah menargetkan pendapatan kontribusi sebesar 150% dari realisasi tahun 2023," ujar Wahyudi kepada Bisnis, Rabu (24/07/2024).
Pertumbuhan ini didorong oleh kontribusi dari lini bisnis kendaraan bermotor (KBM) yang menyumbang lebih dari setengah total pendapatan pada semester I/2024.
Wahyudi menjelaskan bahwa saat ini Jasindo Syariah fokus pada empat lini bisnis utama: asuransi kendaraan bermotor, asuransi properti, asuransi aneka, dan asuransi marine cargo. "Dengan blueprint bisnis yang dicanangkan pada 2024, Jasindo Syariah optimis mencapai target perusahaan tahun ini," tegasnya.
Untuk mencapai target tersebut, Jasindo Syariah akan menerapkan beberapa strategi utama pada semester II/2024. Salah satu strategi adalah optimalisasi penjualan produk yang sudah ada dengan fokus pada produk-produk yang terbukti memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan. Perusahaan juga akan melakukan kampanye pemasaran dan promosi secara optimal.
Selain itu, Jasindo Syariah berencana memperluas jaringan distribusi dengan menjalin kerja sama baru. Perusahaan akan mencari mitra distribusi baru, seperti bank, e-commerce, dan platform fintech untuk menjual produk asuransi syariah.
Strategi lainnya mencakup peningkatan efisiensi operasional dan kualitas layanan dengan mempercepat proses digitalisasi layanan asuransi dan mengadopsi teknologi automasi untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan.
"Perusahaan juga akan melaksanakan kampanye edukasi yang intensif melalui berbagai media untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai manfaat asuransi syariah," tambah Wahyudi.
Sampai semester I/2024, Jasindo Syariah mencatat Risk Based Capital (RBC) sebesar 892,59%, jauh di atas ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang minimal di level 120%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel