Ada Bank Perekonomian di Padang Bangkrut, Ini Syarat Agar Dana Aman Dijamin LPS

Bisnis.com,24 Jul 2024, 09:05 WIB
Penulis: Delfi Rismayeti
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatra Barat./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, MEDAN - Salah satu bank perekonomian rakyat (BPR) di Padang, yaitu BPR Lubuk Raya Mandiri, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak agar dana simpanan di bank tetap aman saat terjadi bank bangkrut.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan telah menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri yang izin usahanya resmi dicabut OJK per Selasa (23/7/2024).

Dengan kata lain, simpanan nasabah dalam kondisi aman dan terjamin oleh LPS sehingga nasabah bisa mengajukan klaim penjaminan.

Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan sebelum menyetujui klaim, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dia juga mengatakan bahwa LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Adapun waktu rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, terhitung sejak dicabutnya izin usaha BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri bersumber dari dana LPS," kata Annas dalam keterangan resmi, Selasa (23/7/2024).

Annas menegaskan bahwa pihaknya menjamin simpanan nasabah seluruh perbankan yang tercatat di OJK, seperti halnya simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri yang usahanya tak bisa lagi diselamatkan.

Annas menyebut ada 3 syarat agar simpanan nasabah dijamin LPS.

Syarat yang disebut 3T itu yakni:

  1. Simpanan nasabah itu benar-benar telah tercatat dalam pembukuan Bank.

  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah harus tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
    Saat ini LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebesar 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

  3. Nasabah harus memastikan bahwa dirinya terbebas dari segala tindak pidana yang merugikan bank.

Setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut, nasabah nantinya dapat melihat status simpanan mereka baik di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri, atau melalui website resmi LPS.

Bagi debitur bank, Annas menyebut mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Untuk menjaga kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, Annas mengimbau agar nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses itu.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah" sambungnya.

Annas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tak ragu atau bahkan hilang kepercayaan pada sektor perbankan atas kasus ini karena seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Dia mengatakan masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lainnya yang masih beroperasi. "Sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri dibayarkan LPS, maka [nasabah] bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah," kata Annas.

Adapun pencabutan izin usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Padang telah melewati serangkaian proses. Kendati telah ditutup, simpanan nasabah di BPR ini berkesempatan besar untuk diselamatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini