Bank Commonwealth Angkat Bicara soal PHK Massal Karyawan

Bisnis.com,24 Jul 2024, 08:32 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Bank Commonwealth di Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Commonwealth (PTBC) buka suara mengenai kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya, usai PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA).

Manajemen Bank Commonwealth memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sehubungan dengan rencana penggabungan PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Manajemen Bank Commonwealth kepada Bisnis, Selasa (24/7/2024).

Selain itu, manajemen Bank Commonwealth menyebut bahwa OCBC Indonesia secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC Indonesia, sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas setiap individu.

OCBC Indonesia pada awal Mei 2024 mengumumkan bahwa proses akuisisi PTBC sudah selesai dan sepenuhnya dimiliki OCBC Indonesia efektif 1 Mei 2024.

Seiring dengan aksi korporasi tersebut, sebanyak 1.146 karyawan PTBC mengalami PHK massal. Sebelumnya, para karyawan pada November 2023 sempat dibuat khawatir terhadap nasibnya usai mendengar kabar bahwa OCBC Indonesia akan mengakuisisi PTBC.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) menyampaikan, Manajemen PTBC secara sepihak menyatakan bahwa pihaknya akan mem-PHK seluruh karyawan.

Presiden Opsi Saepul Tavip mengungkapkan, proses PHK sudah dilakukan bertahap sejak April 2024 hingga Desember 2024 atau pada saat proses merger rampung.

“Sedang berproses, sebagian sudah ada [yang di PHK],” ungkap Saepul dalam konferensi pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Kisruh Pesangon

PTBC juga menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang pisah, dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

Saepul mengatakan Bank Commonwealth juga sempat berjanji bahwa pekerja yang terdampak akan ditampung di Bank OCBC Indonesia. Namun, hal ini menjadi tanda tanya besar lantaran OCBC Indonesia tentu akan melakukan seleksi terhadap pekerja yang akan masuk di perusahaannya. Itu artinya, tak semua karyawan PTBC dapat bekerja di Bank tersebut.

Dalam perkembangannya, manajemen kemudian menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Merujuk laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK merupakan dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa guna menyelenggarakan program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan baik karyawan maupun pekerja mandiri. Dana tersebut terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Saepul lantas menilai bahwa keputusan yang diambil Perseroan keliru. Hal ini juga dapat menurunkan nilai pesangon yang akan diterima karyawan.

Pun ingin menjadikan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, maka penghitungannya harus dimulai dari 2021 atau sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Mengingat, ketentuan DPLK sebagai bagian dari uang pesangon sendiri baru diatur dalam beleid tersebut. Artinya, uang DPLK yang sudah menjadi milik karyawan, diakuisisi atau tidak diakuisisi, harusnya dipisah setidak-tidaknya sejak berlakunya regulasi ini. 

“Ketika diperhitungkan bagian dari pesangon, itu setelah 2021 ke sini. Jadi yang ke belakang itu tidak boleh dihitung bagian dari uang pesangon,” ujarnya. 

Selain itu, Perseroan diminta tidak memasukkan dana pengembangannya, karena berdasarkan PP No.35/2021, hanya iuran yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

Di sisi lain, Opsi juga meminta PTBC agar upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lainnya harus meliputi komponen tunjangan tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 PP No.35/2021.

Rencananya, organisasi akan membawa permasalahan ketenagakerjaan ini ke ranah hukum apabila PTBC tetap menjadikan DPLK sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini