Profil 13 Bank Bangkrut 2024, Mayoritas dari Jawa Tengah

Bisnis.com,24 Jul 2024, 11:35 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang pengumuman dan segel kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah menjadi 13 bank. Mayoritas bank bangkrut berasal dari Jawa Tengah. 

Terbaru, PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan dicabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra pada Selasa (23/7/2024).

Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi.

Adapun, seiring dengan bangkrutnya BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini kian banyak. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 13 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR. 

Paling banyak di antara bangkrut pada tahun ini berasal dari Jawa Tengah. Lalu, bank bangkrut lainnya ada yang dari Sumatra Barat hingga Bali.

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 135 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.

Atas lonjakan jumlah bank bangkrut di mana kesemuanya merupakan BPR, OJK pun baru-baru ini mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum, POJK baru itu mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Terdapat pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Cakupan dari strategi anti fraud yakni pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebab, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.

POJK itu juga terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS. “Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (16/7/2024).

Berikut deretan bank bangkrut sepanjang tahun berjalan 2024:  

  1. BPR Lubuk Raya Mandiri

    Bank yang beralamat di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank mencatatkan permodalan yang lemah serta predikat tidak sehat dari OJK.

    Kemudian, pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri berstatus pengawasan dalam resolusi hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh OJK.

  2. BPR Bank Jepara Artha

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

    OJK awalnya menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan bank dalam status pengawasan bank dalam resolusi, sebab Direksi dan pemegang saham pengendali tidak dapat melakukan penyehatan. Kemudian, bank pun dicabut izin usahanya oleh OJK.

  3. BPR Dananta

    PT BPR Dananta berasal dari Kabupaten Kudus. Bank mengalami kesulitan keuangan hingga bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024.

    Sebelum pencabutan izin usahanya, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan memiliki predikat tidak sehat.

  4. BPRS Saka Dana Mulia

    BPR syariah yang beralamat di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan dengan pertimbangan tingkat kesehatan berpredikat kurang baik pada 10 April 2023.

    Lalu, BPRS Saka Dana Mulia dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024.

  5. BPR Bali Artha Anugrah

    Pencabutan usaha bank yang beralamat di Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024. Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.

  6. BPR Sembilan Mutiara

    BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024.

    Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.
  7. BPR Aceh Utara

    OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

    Bank yang beralamat di Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

    OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.

  8. BPR EDCCASH

    Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023.

    Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi. Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

  9. Perumda BPR Bank Purworejo

    Bank yang beralamat di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.

    Sebelumnya, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam penyehatan per 31 Maret 2023. Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan bank dalam resolusi.

    OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.

    LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.

  10. BPR Bank Pasar Bhakti

    OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.

    Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar. Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar.

  11. BPR Usaha Madani Karya Mulia

    PT BPR Usaha Madani Karya Mulia berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.

    Kemudian bank dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024.

    LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

  12. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

    PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.

    Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK.
  13. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Bank yang beralamat di Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024. Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini