Total Ada 14 Bank Bangkrut! OJK Cabut Izin BPR di Sidoarjo

Bisnis.com,24 Jul 2024, 18:30 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di si Sidoarjo, Jawa Timur yang jadi salah satu bank bangkrut. Dok Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah lagi. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di si Sidoarjo, Jawa Timur. Simak kronologinya! 

Pencabutan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024. Pencabutan izin usaha bank yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur ini dilakukan sebagai bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

"Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, OJK telah menetapkan bank dalam status bank dalam penyehatan sejak 21 Desember 2023. Alasannya, rasio kecukupan modal bank di bawah ketentuan, yakni negatif 17,54% atau tidak sehat.

Kemudian, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam resolusi. Setelah upaya dilakukan, bank tidak bisa diselamatkan dan dicabut izinnya.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK. 

14 Bank Bangkrut 

Seiring dengan bangkrutnya BPR Sumber Artha Waru Agung, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini kian banyak. Sepanjang 2024 berjalan, telah terdapat 14 bank bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Kesemua bank bangkrut merupakan BPR. 

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, hanya terdapat empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut di Tanah Air. Hampir semua bank yang bangkrut merupakan BPR.

Atas lonjakan jumlah bank bangkrut di mana kesemuanya merupakan BPR, OJK pun baru-baru ini mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum, POJK baru itu mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha di seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

Terdapat pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS mesti menerapkan strategi anti fraud secara efektif. Cakupan dari strategi anti fraud yakni pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dengan berpedoman pada POJK mengenai penerapan strategi anti fraud yang berlaku bagi BPR dan BPRS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebab, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan OJK, kegagalan dalam penerapan tata kelola yang baik pada BPR dan BPRS seringkali menjadi salah satu penyebab utama kebangkrutan.

POJK itu juga terbit untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks," kata Dian dalam keterangan tertulis pada beberapa waktu lalu (16/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini