"Dosa' Bank Perekonomian Sumber Artha Sehingga Dicabut Izinnya oleh OJK

Bisnis.com,24 Jul 2024, 18:31 WIB
Penulis: Arlina Laras
Petugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memasang informasi di salah satu bank bangkrut mengenai cara klaim tabungan yang dijamin./ Dok. LPS RI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hingga pekan ketiga Juli 2024 ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 14 perusahaan

Adapun, pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024. 

Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”

“Selanjutnya, pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR),” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

Status ini sendiri berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

“Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” katanya.

Selanjutnya, dengan merujuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Sumber Artha Waru Agung dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. 

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung. 

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan. 

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini