Soal Asuransi Wajib Kendaraan, PLN Insurance Tunggu Aturan

Bisnis.com,25 Jul 2024, 02:59 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di KM 370 Jalan Tol Semarang-Batang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia pada Kamis (11/4/2024)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PLN Insurance) menyambut baik wacana asuransi wajib bagi pengendara mobil dan motor yang direncanakan akan diterapkan pada tahun depan. Nantinya, pengendara mobil dan motor akan diwajibkan memiliki asuransi kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). Asuransi ini memberikan perlindungan atau ganti rugi terhadap pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.

Presiden Direktur PLN Insurance, Moch. Hirmas Fuady, menyatakan bahwa jika asuransi ini diwajibkan, maka peluang pertumbuhan bisnis asuransi akan semakin besar. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait pelaksanaan asuransi wajib ini.

“Tinggal bagaimana regulasi dari Pemerintah, apakah nanti diserahkan kepada industri asuransi atau BUMN [Badan Usaha Milik Negara],” ujar Hirmas setelah acara AAUI Talkshow di Maipark Ballroom, Rabu (24/7/2024).

Hirmas berharap semua pelaku industri asuransi dapat mengambil bagian dari pelaksanaan asuransi wajib ini. Menurutnya, aturan pelaksanaan mungkin dapat dibagi dalam beberapa segmen. Namun, semua itu masih bergantung pada aturan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. PLN Insurance sendiri sudah siap melihat peluang yang besar dari wacana ini.

“Kami siap menyambutnya. Karena jumlah kendaraan bermotor bukan hanya roda empat, tetapi juga roda dua. Jumlahnya cukup banyak,” katanya.

Hirmas juga menyebutkan bahwa PLN Insurance sudah memiliki produk asuransi TPL untuk kendaraan, meskipun saat ini porsinya masih kecil karena belum banyak digunakan.

Berdasarkan laporan keuangan tahun 2023 yang dikutip dari laman resmi PLN Insurance, perusahaan mencatatkan pendapatan premi sebesar Rp824 miliar, meningkat 33,85% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan Rp616,2 miliar pada 2022. Dari sisi hasil investasi, PLN Insurance mencatatkan peningkatan 78,1% menjadi Rp12,7 miliar dari sebelumnya Rp7,1 miliar pada 2022.

PLN Insurance mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp57,49 miliar, meningkat 3,4% dari Rp55,6 miliar pada 2022. Dari sisi ekuitas, perusahaan memiliki ekuitas sebesar Rp355 miliar pada 2023, sedikit meningkat dibandingkan Rp305 miliar pada 2022. Sementara itu, liabilitas yang ditanggung turun menjadi Rp1,39 triliun dibandingkan Rp1,42 triliun pada 2022.

Jumlah aset perusahaan mencapai Rp1,75 triliun, meningkat dibandingkan Rp1,73 triliun pada 2022. Tingkat kesehatan perusahaan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai 204% pada 2023, sedikit turun dibandingkan 208% pada 2022, namun masih jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 120%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini