Premi Asuransi Pihak Ketiga Bisa Lebih Murah, Ini Jawaban Astra

Bisnis.com,26 Jul 2024, 04:02 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Pegawai melayani nasabah di kantor Asuransi Astra di Jakarta, Senin (10/6/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Retail & Digital Business Director Asuransi Astra, Wisnu Kusumawardhana memperkirakan asuransi wajib third party liability (TPL) yang rencananya berlaku 2025 iuran preminya akan lebih kecil dari asuransi pihak ketiga yang sekarang sukarela.

Saat ini asuransi pihak ketiga termasuk dalam perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor yang sifatnya sukarela, atau menjadi opsional pilihan untuk diambil atau tidak.

Wisnu mencontohkan produk asuransi pihak ketiga di Asuransi Astra saat ini yang iurannya 1% untuk uang pertanggungan Rp20 juta. Maka premi yang harus dibayar hanya Rp200 ribu.

"Asuransi itu prinsipnya semakin banyak yang ikut, preminya akan semakin kecil, kompetitif. Karena selama ini kami sukarela, tidak wajib, jadi memang jumlahnya terbatas dibandingkan kalau sesuai peraturan pemerintah semua harus ikut," kata Wisnu saat ditemui di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Kamis (25/07/2024).

Produk perluasan jaminan asuransi kendaraan bermotor Asuransi Astra saat ini masih paling diminati oleh segmentasi masyarakat menengah atas yang bisa membeli mobil secara cash.

"Memang betul, ada concern itu untuk yang menengah ke bawah. Tapi dengan semakin banyaknya jumlah pesertanya nanti diharapkan premi lebih terjangkau," kata dia.

Meski begitu Wisnu belum bisa menerka besaran premi asuransi wajib TPL ini apakah besarannya tak jauh beda dengan TPL yang sukarela sekarang karena peraturannya masih dibahas pemerintah.

Namun dia memastikan kesiapan industri asuransi bila TPL diwajibkan karena selama ini telah memiliki produk asuransi serupa.

Adapun iuran premi perluasan jaminan di asuransi kendaraan bermotor mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJKO Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (kendaraan penumpang dan sepeda motor) dengan hitungan sebagai berikut:

a. Uang pertanggungan (UP) hingga Rp25 juta, tarif preminya 1% dari UP

b. UP Rp25 juta sampai Rp50 juta, tarif preminya 0,5% dari UP

c. UP Rp50 juta sampai Rp100 juta, tarif preminya 0,25% dari UP

d. UP lebih dari Rp100 juta, tarif preminya akan ditentukan oleh underwriter perusahaan asuransi

Penetapan tarif premi atau kontribusi untuk asuransi kendaraan bermotor dengan penambahan manfaat berupa perluasan jaminan risiko tersebut dihitung secara progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini