Asuransi Bencana Bakal jadi Program Wajib di Indonesia? Begini Penjelasan AAUI

Bisnis.com,26 Jul 2024, 10:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap kemungkinan asuransi bencana menjadi program asuransi wajib di Indonesia. 

Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengungkap program asuransi wajib diatur dalam pasal 39A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau kita buka keterangannya disebutkan bahwa program asuransi wajib di antaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga [third party liability] terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana,” kata Bern saat dihubungi Bisnis pada Jumat (26/7/2024).

Bern melanjutkan apabila dilihat dari beleid tersebut sudah jelas asuransi bencana bisa diwajibkan. Namun, memang tinggal bagaimana nanti mekanisme akan dikaji dan dibahas lebih detail. “Supaya penerapannya dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Di sisi lain, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan saat ini arahan asuransi wajib terkait bencana belum ada secara terstruktur. 

“Ini masih dikaji bentuk dan pelaksanaan oleh pemerintah. Namun, asuransi bencana merupakan salah satu yang akan diwajibkan,” kata Wahyudin saat dikonfirmasi pada Jumat (26/7/2024). 

Saat ini, lanjut Wahyudin, hampir seluruh perusahaan asuransi telah mensesikan risiko bencana ke Maipark atau Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) yang didapatkan dari premi komersial. Hal tersebut bertujuan untuk berbagi risiko bencana agar perusahaan asuransi mampu menjaga kinerja keuangannya apabila terjadi bencana.

Wahyudin melihat industri perasuransian mampu menghadapi klaim bencana sepanjang kondisi dan syarat yang ditetapkan sesuai selera dan  toleransi risiko dari perusahaan. “Tentunya, permodelan risiko dan  reasuransi juga sangat diperhitungkan,” katanya. 

Wahyudin menyebut setidaknya ada empat yang perlu dipersiapkan. Pertama, meningkatkan kapasitas, di mana untuk kapasitas yang besar, diperlukan permodalan yang besar dan kuat. 

Dengan adanya ketentuan peningkatan permodalan pada 2026 dan 2028, kemampuan perusahaan asuransi untuk mengaksep risiko semakin besar.  

Kedua, memperkuat cadangan keuangan, di mana perusahaan asuransi harus memastikan adanya cadangan yang cukup untuk menutupi klaim besar akibat bencana alam. Ketiga, memperbarui teknologi pemodelan risiko. 

“Menggunakan teknologi terbaru untuk memprediksi dan mengevaluasi risiko dengan lebih akurat,” kata Wahyudin. 

Keempat, lanjut Wahyudin, kolaborasi dengan pemangku kepentingan. Termasuk bekerja sama dengan pemerintah, lembaga riset, dan organisasi lainnya untuk memperkuat mitigasi risiko bencana dan respons terhadap bencana.

Adapun program asuransi wajib yang saat ini sedang digodok adalah asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liabilty (TPL).  

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mengatur program asuransi wajib TPL tersebut. 

Ogi menegaskan dalam persiapannya diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan."Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi pada Kamis (18/07/2024).

Ogi menjelaskan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. "Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkapnya.

AAUI bocoran peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana asuransi wajib TPL akan disetujui setelah pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan sebenarnya pihaknya berharap PP tersebut bisa diterbitkan di sisa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.

"Kita tunggu semoga ditandatangani sebelum pelantikan Presiden baru [Prabowo]. Tapi dengar-dengar [ditandatangani] setelah presiden baru. Tunggu dulu deh," kata Budi saat wawancara di kantornya, Senin (22/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini