Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkap bahwa program asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liabilty (TPL) untuk kendaraan motor dan mobil belum mendesak.
Terlebih menurut Anggota DPR Komisi XI Martinus Gea mengatakan bahwa substansi dari program asuransi wajib tersebut sebenarnya bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan.
“Kami melihat bahwa substansinya belum cukup bagus ya untuk dilakukan sampai saat ini,” kata Martinus ditemui usai kegiatan edukasi keuangan pelajar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Plaza Aspirasi Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Banten pada Jumat (26/7/2024).
Martinus mengatakan bahwa nanti pihaknya akan membahas lebih detail terkait dengan wacana asuransi wajib tersebut. Pihaknya ingin menegaskan bahwa program asuransi wajib tersebut belum mendesak.
Menurutnya justru lebih baik menyelesaikan masalah-masalah perusahaan asuransi lebih dahulu. Diketahui beberapa perusahaan asuransi yang sedang diterpa kasus gagal bayar di antaranya yakni Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, Jiwasraya, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
“Sebagai anggota DPR, saya malah lebih fokus bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan asuransi-asuransi pemerintah yang sudah ada dulu ya sebelum membuat menerapkan asuransi-asuransi baru gitu ya. Jangan menambah daftar masalah, daftar persoalan yang akan muncul nanti,” tandasnya.
Pemerintah diketahui tengah menggodok aturan untuk asuransi wajib kendaraan bermotor TPL. Ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Nantinya akan ada turunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan program asuransi wajib tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan dalam persiapan program asuransi wajib diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai.
"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib tersebut," kata Ogi pada Kamis (18/7/2024).
Ogi menjelaskan program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan. "Dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," ungkapnya.
AAUI memberikan bocoran PP sebagai aturan pelaksana asuransi wajib TPL akan disetujui setelah pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan sebenarnya pihaknya berharap PP tersebut bisa diterbitkan di sisa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
"Kita tunggu semoga ditandatangani sebelum pelantikan Presiden baru [Prabowo]. Tapi dengar-dengar [ditandatangani] setelah presiden baru. Tunggu dulu deh," kata Budi saat wawancara di kantornya, Senin (22/7/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel