Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Bank DKI sebagai salah satu bank umum pengelola keuangan haji periode Juli 2024 hingga Juni 2027.
Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus mengatakan bahwa pihaknya melalui Unit Usaha Syariah (UUS) bakal melaksanakan fungsi sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Ini juga merupakan kesempatan bagi Bank DKI untuk turut memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bakal menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi bagi para calon jamaah haji dengan menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai.
Bank DKI juga akan terus bekerja sama dengan BPKH demi memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Terpisah, Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo menyebut bahwa penunjukan ini menjadi bagian dari upaya Bank DKI dalam memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya,” ujar Agus.
Adapun, berdasarkan keterangan Bank DKI, penunjukan tersebut diresmikan melalui perjanjian kerja sama dengan BPKH pada Senin (22/7/2024).
Perjanjian kerja sama tersebut diteken oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah bersama perwakilan bank umum lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel