Bisnis.com, JAKARTA - Daftar emiten bank dengan notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali bertambah menjadi empat pada pekan keempat Juli 2024, usai sebelumnya hanya tiga, di mana PT Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) telah keluar dari daftar emiten bank yang mendapatkan notasi khusus X.
Dari data BEI pada Sabtu (27/4/2024), tercatat sebanyak empat emiten bank mendapatkan notasi khusus, dari sebelumnya tiga emiten.
Tercatat, emiten bank yang mendapat notasi X adalah PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) dan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW).
Kemudian, satu emiten bank yang baru mendapatkan notasi khusus yaitu PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) dengan ‘tato’ notasi F. Di mana, terdapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
Sementara, tiga emiten bank yang lebih dulu mendapatkan notasi X, berarti perusahaan tersebut dicatatkan di papan pemantauan khusus.
Sebagai informasi, notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 dengan tujuan sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.
Data per Kamis (25/7/2024) terdapat 231 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI dari yang sebelumnya terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI per 18 Februari 2024.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Martha Christina menuturkan bahwa notasi khusus menjadi penting bagi investor ritel yang memiliki informasi dan pengetahuan terbatas. Oleh karena itu, notasi khusus akan sangat membantu para investor.
“Apalagi karena notasi ini dikeluarkan dari otoritas, maka informasinya reliable. Notasi khusus ini juga sekaligus mendorong investor untuk mencari tahu lebih banyak tentang suatu perusahaan, sebelum membeli suatu saham. Jadi, ini bagian edukasi yang penting,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terkait dengan dampak notasi terhadap kinerja saham emiten, Martha menilai bahwa hal itu tergantung dari notasi yang disematkan oleh BEI. Pasalnya, notasi memiliki tingkat urgensi yang berbeda sehingga dampak ke perusahaan juga memiliki perbedaan.
Berikut penjelasan atau keterangan terkait Notasi Khusus
B |
Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit |
M |
Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
E |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif |
A |
Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik |
D |
Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik |
L |
Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan |
S |
Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha |
C |
Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material |
Q |
Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator |
Y |
Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir |
F |
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan |
G |
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang |
V |
Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat |
N |
Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan |
K |
Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
I |
Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru |
X |
Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel