Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan family office dapat berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN). Adapun, maksud pemerintah membentuk family office adalah untuk menarik investasi dari orang-orang super kaya tersebut ke Indonesia.
Deputi Direktur Digitalisasi, Financial Center dan Transformasi Perbankan DPNP OJK Zulkifli Salim mengatakan family office dimaksudkan sebagai institusi yang mengelola kekayaan dan investasi bagi keluarga-keluarga kaya atau individu dengan kekayaan sangat tinggi (ultra high net worth individuals/UNHWI).
Dia mencontohkan kalangan orang super kaya tersebut seperti Bill Gates, Jeff Bezos hingga keluarga Louis Vuitton. Ketiganya memang masuk dalam lima besar orang terkaya di dunia.
“Beberapa orang super kaya itu, mereka punya family office di berbagai negara, uang yang dikelola [hingga] triliunan dolar AS. Nah, pemerintah itu ingin kira-kira menarik sekian persen dari dana mereka untuk investasi di Indonesia,” ujarnya dalam Power Talk yang dikutip Senin (29/7/2024).
Kata Zulkifli, saat ini regulator masih menunggu hasil keputusan final terkait hal tersebut. "Salah satunya kalau usulan kami nanti mungkin bisa kalau pemerintah mau dilakukan di Nusantara Financial Center (NFC), atau opsi-opsi lain yang sudah diutarakan pemerintah," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengatakan bahwa pendirian family office sendiri berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia.
Meski demikian, sejauh ini OJK masih terus mencermati untuk mendapat arahan lebih lanjut.
“Topik ini masih dibahas di internal pemerintah. Tentu pada gilirannya, [kami] mendukung langkah itu, setelah pemerintah menyiapkan dan memfinalisasi konsepnya,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (10/6/2024).
Mahendra mengatakan apabila usulan family office dianggap sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), tentunya OJK akan menyiapkan infrastruktur yang baik, mulai dari regulasi hingga pengawasannya.
“Tapi lagi-lagi ini masih tahap awal mengenai diskusi ini dan kami pada gilirannya akan merespons kalau sudah ada keputusan final mengenai ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, kata Mahendra, konsep family office yang telah berada di beberapa negara, baik di kawasan dan negara maju bisa menjadi bahan kajian regulator dalam hal pembentukannya di Tanah Air.
“Sekali lagi, pada tahap ini tentu diskusi lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi nantinya,” ucapnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas aturan terkait pembentukan family office di Indonesia.
Beberapa hal yang dikaji diantaranya minimal dana yang harus ditempatkan, kewajiban investasi, dan jumlah tenaga kerja yang harus dipekerjakan.
"Saya kira itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini," kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah memiliki beberapa opsi terkait pemberian insentif perpajakan terkait dibentuknya family office.
Dia menyampaikan bahwa, selama ini pun, pemerintah telah mengimplementasikan insentif seperti tax holiday dan tax allowance, termasuk insentif dalam rangka menarik investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Cukup banyak sebetulnya dalam kerangka peraturan untuk pemberian insentif perpajakan. Jadi kita lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel