Bisnis.com, JAKARTA - Cek saldo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat dilakukan secara online. Hal ini memudahkan bagi peserta yang terdaftar agar tak perlu datang langsung ke kantor. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi JMO atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Anda bisa menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) untuk melihat saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan langkah sederhana, login menggunakan email dan kata sandi terdaftar, lalu memilih menu Jaminan Hari Tua.
Selain itu, cek saldo juga bisa dilakukan melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar, atau membuat akun baru jika belum memiliki akun.
Dengan kemudahan akses ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan cepat mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, tugas dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan adalah menyelenggarakan program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang memudahkan bagi pesertanya untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online sehingga dapat dilakukan kapan saja.
Lantas, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online? Simak dengan cermat!
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO
Langkah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi JMO terlebih dahulu di Google Playstore atau App Store.
- Jika sudah terinstall, buka aplikasi JMO.
- Masuk ke aplikasi JMO dengan menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan, jika belum punya tekan “Buat Akun”.
- Setelah masuk, muncul tampilan beranda aplikasi JMO.
- Untuk mengecek saldo, Tekan “Jaminan Hari Tua”.
- Setelah itu, tekan “Cek Saldo”.
- Lalu akan muncul jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan menggunakan aplikasi JMO cukup mudah, hanya perlu login menggunakan akun Anda.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Situs Resmi BPJS
Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online juga dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk dengan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika belum mempunyai akun, tekan “Buat Akun”, ikuti semua instruksi hingga akun selesai dibuat.
- Setelah masuk ke dalam situs, tekan menu “Lihat Saldo JHT”.
- Lalu akan muncul saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Offline
Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Bawa kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda serta identitas diri yang masih berlaku seperti KTP atau SIM.
- Temukan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang paling dekat dengan lokasi Anda. Anda bisa mencari informasi alamat kantor cabang melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Setibanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan, ambil nomor antrian di bagian layanan informasi atau customer service.
- Tunggu hingga nomor antrian Anda dipanggil oleh petugas.
- Setelah nomor antrian Anda dipanggil, serahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan identitas diri kepada petugas di loket.
- Minta petugas untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda. Petugas akan memeriksa data Anda dan memberitahukan jumlah saldo yang tersimpan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan informasi saldo BPJS Ketenagakerjaan secara langsung dari petugas di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Demikian informasi lengkap mengenai langkah-langkah mengetahui saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online menggunakan aplikasi JMO dan situs resmi.
(Ahmadi Yahya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel