BPJS Kesehatan Putus Kontrak dengan RS Muhammadiyah Bandung, Ini Dampaknya!

Bisnis.com,30 Jul 2024, 15:53 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali memutus kontrak dengan fasilitas kesehatan (faskes). Terbaru adalah Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Bandung yang mengumumkan penghentian kerja sama mulai 1 Agustus 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penghentian kerja sama itu dilakukan lantaran RS melanggar kontrak. 

"Apabila salah satu pihak terbukti tidak memenuhi klausul yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama, maka salah satu konsekuensinya adalah berupa pengakhiran hubungan kerja sama," ujarnya, Senin (29/7/2024). 

Rizzky mengungkap bahwa keputusan tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terlayani dengan baik sesuai dengan haknya. 

Dihubungi terpisah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai alasan putus kontrak ini disebabkan dua hal, yakni tidak memenuhi persyaratan kerja sama atau recredentialing dan karena kecurangan atau fraud.

"Tapi umumnya rumah sakit pasti memenuhi recredentialing. Jadi biasanya fraud yang menyebabkan putus kontrak," kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (30/07/2024).

Timboel menjelaskan terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan ketika fasilitas kesehatan putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Pertama, rumah sakit jelas tidak bisa lagi melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Dan ini artinya peserta JKN akan mencari rumah sakit yang lain yang relatif jauh dan akan membuat rekam medis yang baru lagi. Ini akan menyulitkan peserta pasien JKN," kata Timboel.

Kedua, lanjutnya, pemutusan kerja sama tersebut membuat ketersediaan tempat tidur rawat inap di rumah sakit akan berkurang sehingga pasien JKN berpotensi mengalami kesulitan mengakses pelayanan tempat rawat inap di rumah sakit.

Ketiga, jumlah pasien yang ada di rumah sakit yang putus kontrak dengan BPJS Kesehatan akan berkurang signifikan. Hal ini menurutnya bisa menimbulkan dampak lebih luas lagi.

"Dampaknya rumah sakit akan merumahkan perawat dan pegawai lainnya. Dan akan berpotensi mem-PHK para karyawan. Ini akan meningkatkan tingkat pengangguran terbuka," kata Timboel.

Adapun, jumlah fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam 2014-2023 menanjak drastis. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada 2014 sebanyak 18.437 naik 28,22% menjadi 23.639 pada 2023.

Sementara Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada 2014 jumlahnya sebanyak 1.681 naik 85,60% menjadi 3.120 pada 2023. Kemudian Fasilitas Kesehatan Penunjang (optik dan apotek) jumlahnya pada 2014 2.275 naik 141,49% menjadi 5.494 pada 2023.

Seperti diketahui, RS Muhammadiyah Bandung mengumumkan telah menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2024. Manajemen mengungkap RS Muhammadiyah Bandung tengah melakukan perbaikan internal dan skenario pelayanan prima jangka panjang. 

Pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga disebut hanya sementara waktu, tetapi pihak RS tidak menyebut hingga kapan kerja sama dihentikan. 

“Manajemen RSMB bersepakat dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu menghentikan kerja sama,” kata manajemen RS Muhammadiyah Bandung dalam keterangannya dikutip pada Senin (29/7/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini