Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa memutus sepihak kerja sama dengan fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit (RS) ketika terbukti melakukan fraud seperti melakukan klaim fiktif.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak lagi berkewajiban membayarkan klaim pelayanan kesehatan kepada faskes tersebut menggunakan Dana Jaminan Sosial (DJS).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar memandang hal tersebut tidak berperan besar memangkas beban klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Dampaknya ya tidak signifikan karena pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap mencari RS yang bekerja sama. Namun, akan menambah kesulitan pasien JKN saja, karena harus cari RS yang lain. Jadi ya tetap ke RS dan akan menjadi tanggungan JKN. Jadi kalau dibilang pemutusan hubungan kerja sama akan menghemat pembiayaan JKN, ya nggak juga sih," kata Timboel kepada Bisnis, Selasa (30/07/2024).
Pada 2023 beban klaim yang ditanggung BPJS Kesehatan melebihi dari pendapatan iuran yang dikumpulkan. Beban klaim jaminan kesehatan mencapai Rp158,85 triliun, lebih besar dari pendapatan iuran Rp151,69 triliun.
Namun kekurangan tersebut bisa ditutup dengan pendapatan-pendapatan lain seperti pendapatan SiLPA Kapitasi Rp117,95 miliar, pendapatan investasi Rp5,71 triliun, dan pendapatan lainnnya Rp596,9 miliar yang membuat BPJS Kesehatan pada 2023 surplus Rp157,22 miliar.
"Jadi di 2023 [BPJS Kesehatan] masih terjadi surplus, walaupun rasio klaim 104,6%. Justru seharusnya proses kerja sama dipermudah sehingga lebih banyak lagi RS yang bekerja sama sehingga akses peserta ke rawat inap dan rawat jalan di RS lebih mudah," kata Timboel.
Bahkan, Timboel menyarakan penetrasi sasaran mitra BPJS Kesehatan diperluas dengan mewajibkan RS swasta bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bukan hanya RS milik pemerintah yang diwajibkan.
Dihubungi terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah enggan menyebutkan berapa jumlah RS yang sudah diputus kontrak sepanjang 2024 ini.
"Jumlahnya dinamis. Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan selalu berupaya memastikan pesertanya terlayani dengan baik sesuai haknya. Karena itulah, BPJS Kesehatan menggandeng fasilitas kesehatan yang lolos credentialing sebagai mitra melalui perjanjian kerja sama," kata Rizky.
Adapun, jumlah fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam 2014-2023 menanjak drastis. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada 2014 sebanyak 18.437 naik 28,22% menjadi 23.639 pada 2023.
Sementara Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada 2014 jumlahnya sebanyak 1.681 naik 85,60% menjadi 3.120 pada 2023.
Kemudian Fasilitas Kesehatan Penunjang (optik dan apotek) jumlahnya pada 2014 2.275 naik 141,49% menjadi 5.494 pada 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel