OJK Siap Terbitkan Aturan Transparansi Suku Bunga Kredit Bank Umum

Bisnis.com,30 Jul 2024, 08:45 WIB
Penulis: Arlina Laras
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peraturan mengenai transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK) akan segera terbit dalam beberapa minggu ke depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae, mengungkapkan bahwa proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM telah selesai.

"Jadi ini tinggal masalah teknis hukum saja," ujar Dian seusai acara Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024, Senin (29/7/2024).

Dian menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi suku bunga yang ditetapkan oleh bank. Dengan adanya aturan ini, diharapkan publik dapat lebih mudah memahami dan membandingkan suku bunga dasar antarbank, sehingga konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan.

Sesuai dengan POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 yang saat ini masih berlaku, nasabah dapat melihat SBDK pada situs web dan papan pengumuman di kantor bank. Bank-bank juga telah menginformasikan suku bunga kredit (SBK) melalui media yang sama.

"Diharapkan transparansi SBDK dapat segera diterbitkan," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin (15/7/2024).

SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank, termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank. Pengungkapan suku bunga kredit kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.

Melalui kebijakan ini, diharapkan persaingan suku bunga antarbank akan semakin sehat, dan bank-bank terpacu untuk menjadi lebih efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif. OJK juga akan terus melakukan pengawasan terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK.

Aturan transparansi SBDK telah mengemuka sejak pertengahan 2023, namun perilisan kebijakan ini tertunda dari target semula yang direncanakan rampung pada akhir 2023. Aturan ini mencuat di tengah upaya pengendalian margin bunga bersih (net interest margin/NIM) perbankan yang dinilai masih tinggi dan terus meningkat.

NIM merupakan selisih antara suku bunga kredit yang diberikan perbankan dengan suku bunga yang dibayarkan kepada pemilik dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk simpanan atau pinjaman dana dari pihak lain. Semakin besar angka NIM, semakin besar potensi keuntungan perbankan dari dana yang disalurkan.

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, mendukung tujuan aturan ini untuk mengendalikan NIM dan meningkatkan edukasi nasabah mengenai komponen dalam penetapan suku bunga. NIM bank umum per Juni 2024 mencapai 4,56%, stabil dari bulan sebelumnya. Secara tahunan, NIM mengalami penyusutan 23 basis poin (bps) dari Mei 2023 yang mencapai 4,79%.

Trioksa menyebut bahwa transparansi akan membuat masyarakat memilih bunga yang lebih rendah, sehingga tercipta efisiensi dan NIM yang terkendali. Namun, ia mengingatkan bahwa regulator perlu memperhatikan mekanisme aturan sejauh mana transparansi perlu dipublikasikan oleh perbankan, agar informasi rahasia tetap terjaga.

"Sehingga ketika publikasi dilakukan, tidak membuat yang rahasia di bank juga diketahui oleh masyarakat. Perlu diatur seberapa detail komponen yang perlu dipublikasikan," jelasnya kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini