Kabar Baik Buat Debitur, OJK Siap Perpanjang Restrukturisasi KUR

Bisnis.com,30 Jul 2024, 09:15 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Debitur kredit usaha rakyat (KUR) kembali mendapat angin segar. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah melakukan finalisasi atas aturan terkait kebijakan stimulus restrukturisasi segmen kredit tersebut.

Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa regulator sedang merumuskan kebijakan baru untuk memastikan UMKM mendapatkan akses pembiayaan yang lebih baik dan mudah.

“Oh, jadi kita memang sedang memfinalisasi [aturan perpanjangan restrukturisasi KUR]. Tentu nanti dengan pemerintah bagaimana caranya kita memperbaiki alokasi yang lebih tepat,” ujarnya dalam agenda Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 'Meneropong Prospek Ekonomi di Tengah Perubahan Geopolitik dan Kebijakan Pemerintah', Senin (29/7/2024).

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi terhadap efektivitas KUR untuk memastikan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penyaluran kredit, yang bisa menimbulkan masalah bagi bank dan peminjam.

Dian menambahkan, kebijakan baru KUR akan memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pemberian kredit untuk menghindari masalah yang pernah terjadi pada program kredit sebelumnya seperti Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP).

Menurutnya, program seperti KUR harus disesuaikan dengan kondisi pasar, mempertimbangkan penawaran (supply) dan permintaan (demand). Jika tidak, hal ini dapat berdampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberlakukan untuk KUR.

Airlangga mengatakan terkait kebijakan lanjutan ini, pelaksanaannya akan mengacu pada pedoman dan aturan yang sebelumnya telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya. Untuk pelaksanaannya, diserahkan masing-masing ke perbankan. 

“Kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas untuk restrukturisasi kredit, kan dilakukan oleh perbankan masing-masing,” katanya, Jumat (19/7/2024). 

Untuk diketahui, Airlangga usai rapat koordinasi terbatas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyampaikan bahwa perpanjangan restrukturisasi kredit akan diberlakukan hanya untuk segmen KUR. 

“Salah satu kebijakan yang akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” katanya, dikutip melalui akun Instagram miliknya @airlanggahartarto_official, Jumat (19/7/2024). 

Pada rapat tersebut, Airlangga juga menyampaikan bahwa program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan ke depan, mengingat kondisi perbankan yang dinilai masih resilien. “Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Dian mengatakan realisasi penyaluran KUR atas 41 Bank Penyalur KUR tahun 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 mencapai Rp116,94 triliun atau meningkat 45,72% kepada 1,99 juta debitur.

Adapun, penyaluran KUR tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya tahun 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 yang mencapai Rp80,25 triliun.   Pemerintah dan OJK secara berkala terus melakukan evaluasi baik kompetensi, dan kondisi para Bank Penyalur, sehingga dalam perjalanannya dimungkinkan suatu penyesuaian, alokasi ataupun penghentian penyaluran.

“[Ini mengingat implementasi program menekankan tidak hanya berfokus terhadap peningkatan penyaluran namun juga berfokus terhadap efektivitas program dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia secara jangka panjang,” jelas Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (18/7/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini