BPJS Kesehatan Ungkap Sanksi Rumah Sakit yang Terbukti Lakukan Fraud

Bisnis.com,31 Jul 2024, 05:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dapat memberikan sanksi kepada fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menjelaskan pelanggaran kerja sama ini bisa menjadi penyebab BPJS Kesehatan memutus kontrak kerja sama sehingga faskes tidak dapat melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Apabila pada proses pelaksanaannya terdapat sengketa yang berkaitan dengan kejadian kecurangan [fraud], maka ketentuan atau sanksinya mengacu pada ketentuan yang berlaku, saat ini Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019," kata Rizky kepada Bisnis, Selasa (30/07/2024).

Dijelaskan dalam Pasal 6 Beleid tersebut, faskes yang melanggar kerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau ganti rugi akibat tindakan fraud kepada pihak yang dirugikan.

Apabila fraud dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, sanksi administratif dapat diikuti dengan sanski tambahan berupa denda. Denda tersebut diberikan kepada pihak yang dirugikan.

Sementara apabila fraud dilakukan oleh tenaga kesehatan, penyelenggara pelayanan kesehatan, dan penyedia obat dan alat kesehatan, maka sanksi administratif dapat diikuti dengan pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun BPJS Kesehatan dalam mekanismenya membayarkan klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan menggunakan Dana Jaminan Sosial yang merupakan dana amanat milik seluruh peserta yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya. 

"Iuran itu sendiri bersumber dari peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah, sehingga apabila terdapat klaim yang tidak sesuai [fraud] dan harus dikembalikan oleh fasilitas kesehatan, itu adalah benar merupakan kerugian dan termasuk kerugian negara," kata Rizky.

Dia menegaskan, fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan tindakan fraud maka fasilitas kesehatan tersebut berkewajiban membayar kerugian dan BPJS Kesehatan dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir menilai sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan fraud terhadap klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih lemah. Hal itu dia katakan merespons temuan Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN).

"Kejadian berulang karena masih lemahnya sanksi yang diberikan," kata Kadir kepada Bisnis, Kamis (25/07/2024).

PK-JKN telah melakukan audit terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi. Hasilnya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif senilai Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi fraud Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud Rp4-10 miliar.

"Jika kejadian ini terus berulang, ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan bisa terancam. Jika dana DJS terus tergerus, BPJS Kesehatan bisa mengalami defisit dan gagal bayar," kata Kadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini