Tak Hanya Syarat SKCK dan SIM, Kebijakan Wajib BPJS Kesehatan akan Diperluas

Bisnis.com,01 Agt 2024, 17:13 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai hari ini, Kamis (1/8/2024). 

Sebelumnya, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2024. Jemaah haji 2024 juga diwajibkan menjadi peserta badan publik penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa persyaratan tersebut tidak hanya akan berhenti disitu saja. “Tentu [ada perluasan],” kata Ghufron kepada Bisnis pada Kamis (1/8/2024). 

Terlebih, lanjut Ghufron, menurut Undang-Undang (UU) kepesertaan JKN menjadi wajib. Menurutnya sebagai warga negara yang baik dan berpegang pada nilai bergotong royong, sadar bahwa menjaga kesehatan itu penting, jika memang tidak mampu maka bisa menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Ghufron mengatakan kerja sama diperluas melalui kolaborasi dengan Kementerian Desa melalui program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR) dan dengan kementerian lembaga lain serta program lainnya. 

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK hingga SIM merupakan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 untuk menyesuaikan regulasi dalam rangka optimalisasi program JKN.

“Terdapat kementerian/lembaga untuk menyesuaikan regulasi terkait dengan persyaratan peserta aktif JKN dalam pelayanan publik. Seperti contohnya persyaratan kepesertaan aktif bagi calon jemaah umroh dan haji khusus, pemohon perpanjangan STNK dan lain-lain,” kata Rizzky. 

Menurut Inpres Nomor 11 Tahun 2022, disebutkan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) pelaku usaha skala mikro, hingga pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kredit juga didorong menjadi peserta JKN. 

Secara rinci Presiden meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi Peserta aktif dalam program JKN dan melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN. 

Kemudian, mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN. 

Berikutnya mendorong Menteri Luar Negeri untuk melakukan diseminasi program JKN kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional di Indonesia.

Serta memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia menjadi peserta aktif dalam program JKN. 

Lalu, meminta Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN. Serta mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus untuk menjadi peserta aktif JKN. 

Presiden juga meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan peserta aktif JKN. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga diminta untuk memastikan pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan PUPR, yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, merupakan peserta aktif dalam program JKN. 

Lalu, Menteri Perhubungan diminta untuk meningkatkan kepatuhan setiap Pemberi Kerja/badan usaha dan pekerja pada sektor perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian termasuk transportasi dalam jaringan (online) menjadi peserta aktif dalam program JKN. 

Presiden meminta Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini