Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut usulan pemerintah untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR). Meski demikian, dia memastikan OJK tidak akan menerbitkan regulasi baru.
Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah memang mengusulkan suatu skema untuk memberikan perhatian pada restrukturisasi kredit segmen KUR untuk periode waktu tertentu.
Dia mengatakan, rencana tersebut saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pemerintah menyampaikan satu skema untuk memberikan perhatian pada periode waktu tertentu untuk diberikan perhatian dari para penyelenggara, ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kemenkeu dan Kemenkop UKM,” katanya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).
Dia memastikan Peraturan OJK terkait restrukturisasi kredit, khususnya untuk segmen KUR tidak perlu diterbitkan. Hal ini dikarenakan OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.
Sementara itu, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kata Mahendra, kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” jelasnya.
Di sisi lain, Mahendra menegaskan bahwa OJK akan tetap mendukung pelaksanaan restrukturisasi kredit khusus KUR tersebut, termasuk dari sisi bank penyalur dan lembaga penjaminan.
“Yang penting kami siap, pelaksanaanya bisa dilakukan dengan segera, baik dari aspek pemberian penyalurnya bank-banknya maupun di bagian penjaminan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel